Caption Foto : Kapolsek Yogas saat tunjukkan tersangka dan barang bukti
mediapetisi.net – Seorang Pemuda yang berinisial AFS (24) melakukan penjambretan yang berhasil digagalkan oleh korban terjadi di Jalan Raya depan Balai Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Selasa (22/12/20)
Kapolsek Mojowarno AKP. Yogas membeberkan peristiwa berawal sekira pukul 16:45 Wib, Saat itu korban R (46) beserta temannya S sedang berboncengan dari arah timur ke barat. Saat di depan Balai Desa Menganto, korban dihampiri pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria FU.
“Kemudian pelaku menarik gelang emas yang di pakai korban sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. karena tarik menarik itu pelaku yang mengendarai sepeda motor kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh kemudian saksi Arofik barang bukti sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU nopol S 6423 PW warna hitam milik pelaku, serta gelang emas milik korban.posisinya naik motor dibelakang korban yang akhirnya mengamankan pelaku. Akibat kejadian itu tangan korban mengalami luka – luka dan kondisi gelang korban patah,” bebernya.
Atas kejadian tersebut AFS (24), warga jalan Pagesangan III Desa Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya diamankan oleh warga, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mojowarno. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah gelang emas dalam keadaan putus dengan ciri ciri warna kuning emas dan 1 (satu) buah sepeda motor suzuki satria Fu nopol S 6423 PW warna hitam.
Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolsek Mojowarno guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Yogas. (yn)