Caption Foto : Kepala Diskominfo Budi Winarno saat membuka sosilaisasj
mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menyelenggarakan Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 di tingkat Desa selama 2 hari.
Pada Senin (26/9/2022) Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Ngoro yang diikuti para Camat dan Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Ngoro, Diwek, Mojowarno, Bareng. Sedangkan pada Selasa (27/9/ 2022) diselenggarakan di Kecamatan Peterongan diikuti oleh Camat dan Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Peterongan, Mojoagung, Kesamben, Jogoroto.
UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Budi Winarno S.T, M.M Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa melalui sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di tingkat Pemerintahan Desa, akan disampaikan bagaimana alur permohonan informasi dan menghadapi sengketa informasi.
“Keterbukaan Informasi Publik perlu dimengerti dan dipahami oleh perangkat Desa. Hal ini perlu kerjasama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarakat dan Pemerintah Desa sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama,” terangnya.
Manfaat dari Keterbukaan Informasi Publik yakni adanya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Tantangannya adalah Pemerintah Desa belum terbiasa memposisikan diri sebagai Badan Publik. Maka dari itu sangatlah penting adanya PPID di tingkat Desa. Ini menjadi PR kita. Untuk tingkat Kabupaten, dari Undang-Undang ini sudah ada Perbup tentang PPID Utama, di OPD juga sudah ada SK PPID Pembantu, tinggal ditingkat Desa yang belum ada PPID desanya,” jelas Budi Winarno.
Untuk memudahkan Pengelolaan Informasi bagi pemohon informasi yang datang langsung sudah ada desk layanan informasi PPID, website PPID juga. Alamatnya: ppid.jombangkab.go.id. Apabila Kepala Desa mendapat surat panggilan sidang dari Komisi Informasi Provinsi Jatim untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi, Dinas Kominfo Jombang atau Bagian Hukum, siap untuk memberikan bantuan pendampingan dan bantuan hukum,” tandas Budi Winarno.
Narasumber yang dihadirkan dalam Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut pada Senin (26/9/2022) adalah Elis Yusniyawati – Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Untuk materi pada hari Selasa (27/9/2022) disampaikan oleh Achmad Nur Aminuddin- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (lis)