Caption Foto : Kasat Resnarkoba Polres Jombang saat pimpin operasi yustisi
mediapetisi.net – Operasi gabungan yustisi penindakan dan penertiban masyarakat tidak memakai masker dalam rangka implementasi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No.2 tahun 2020 dan Perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona. Operasi dilakukan oleh Anggota Polres Jombang bersama Satpol PP dan Dishub.
Operasi yustisi tersebut digelar di Jalan Wahid Hasyim Bundaran Ringin Contong Contong Jombang. Selama satu jam razia, ada 23 orang terjaring razia yustisi karena tidak memakai masker. Pelanggar yang terdiri dari sanksi sosial ada 7 orang dan sanksi sidang ada 16 orang.
“Hukuman yang kami berikan yakni 23 pengendara tak memakai masker 16 pengendara tak memakai masker disita KTP-nya oleh Satpol PP. Sedangkan 7 pengendara yang lain diberi hukuman sosial,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid SH. Kamis (5/11/2020).
Menurut Mukid, razia pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Jombang. Selain itu petugas juga menertibkan kepada pengguna jalan untuk mencegah kecelakaan.
“Pelaksanaan operasi Yustisi ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai ada intruksi lebih lanjut,” pungkasnya. (Ila)