Caption Foto : Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto saat pimpin pers rilis ungkap kasus narkoba
Jombang, mediapetisi.net – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 20 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba pada 9–25 Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Jombang menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 60,26 gram dan 2.710 butir pil ekstasi atau obat keras berbahaya (okerbaya).
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Jombang dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus menekan potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Jombang. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto ketika pers rilis di GBB Polres Jombang. Senin (26/10/2026)
“Dari total 15 kasus yang diungkap, sembilan kasus merupakan perkara narkotika dengan 11 tersangka, lima kasus terkait okerbaya dengan sembilan tersangka, serta satu kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ),” ujarnya.
Dari 20 tersangka yang diamankan, sebanyak 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan. Berdasarkan kelompok usia, enam tersangka berusia 19–24 tahun, sedangkan 14 lainnya berusia 25–64 tahun.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami menyita sabu-sabu dengan berat keseluruhan 60,26 gram serta 2.710 butir okerbaya. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari hasil penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Jombang,” terang Kapolres.
Adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Ngoro sebanyak empat TKP, Kecamatan Jombang tiga TKP, serta Kecamatan Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno masing-masing dua TKP.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkoba kepada kepolisian melalui saluran resmi.
Selain pengungkapan selama Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang juga mencatat hasil penindakan sepanjang triwulan III 2026, yakni periode Juli hingga September. Dalam periode tersebut, polisi menangani 41 laporan polisi dengan 51 tersangka.
Rinciannya, pada Juli tercatat 17 laporan polisi dengan 20 tersangka, Agustus sebanyak 15 laporan polisi dengan 19 tersangka, dan September sembilan laporan polisi dengan 11 tersangka.
“Dari penindakan selama triwulan III tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 80,18 gram, ganja seberat 12,18 gram, serta 51.166 butir okerbaya. Lokasi penindakan tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jombang,” papar Kapolres.
Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga, dan lingkungan sosial dinilai penting untuk mencegah peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
“Melalui rangkaian penindakan tersebut, Polres Jombang berharap peredaran gelap narkoba dapat ditekan dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Jombang tetap terjaga,” pungkas Kapolres. (yn)




