Caption Foto : Jaksa Agung saat meresmikan Rumah Sakit Adhyaksa Mojokerto
Mojokerto, mediapetisi.net : Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Jawa Timur yang telah memiliki izin operasional aktif dan meraih Akreditasi Tingkat Utama, di Mojokerto Jawa Timur. Selasa (27/10/2026)
RS Adhyaksa Jawa Timur hadir dengan kapasitas 132 tempat tidur, rumah sakit ini didukung 801 pegawai yang terdiri dari sejumlah tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi kepada tenaga medis, tenaga kesehatan, serta seluruh tenaga penunjang yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi.
“Penghargaan tersebut patut diberikan karena peresmian hari ini bukanlah titik awal dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melainkan peneguhan atas pengabdian yang telah lebih dulu berjalan,” ungkapnya.
Jaksa Agung mengungkap bahwa RS Adhyaksa merupakan manifestasi dari komitmen Kejaksaan untuk turut memperkuat ketahanan kesehatan nasional. Rumah sakit ini juga diharapkan menjadi pusat layanan kesehatan yang modern, profesional, humanis serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan berkeadilan.
“RS Adhyaksa mencerminkan eratnya hubungan antara perlindungan hak atas kesehatan dan proses penegakan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, kedua aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” terangnya.
Sebelum diresmikan, RS Adhyaksa Jawa Timur telah beroperasi dan melayani masyarakat. Tercatat hingga September 2026 terdapat 5.988 kunjungan layanan pasien, 25 kerja sama dengan berbagai mitra, serta PNBP dari layanan kesehatan sebesar Rp2,23 miliar. Rumah sakit ini juga terus berkembang dalam menjalankan fungsi kesehatan maupun kesehatan yustisial.
RS Adhyaksa tidak hanya diperuntukkan secara ekslusif bagi insan Kejaksaan. Rumah sakit ini adalah milik masyarakat, melayani seluruh lapisan tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, maupun profesi.
“Eksistensinya harus dimaknai sebagai kehadiran negara yang semakin dekat dengan masyarakat. Setiap pasien yang datang harus merasakan bahwa mereka dilayani dengan hati, dihormati martabatnya, dan memperoleh kepastian pelayanan terbaik,” tegas Jaksa Agung.
Ke depan, rumah sakit ini juga akan mendukung penyelenggaraan Kesehatan Yustisial Kejaksaan guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan memberi kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat.
“Saya berharap Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur dapat menjadi simpul kolaborasi antara pemerintah daerah, institusi kesehatan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jawa Timur,” harap Jaksa Agung. (yn)




