Caption Foto : Bupati Jombang saat memberikan ucapan selamat kepada Menteri Desa PDTT
mediapetisi.net – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi menghadiri penganugerahan Gelar Doktor kehormatan Honoris Causa kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Sabtu (11/7/2020)
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengucapkan selamat kepada Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atas gelar kehormatan Doktor Honoris Causa yang telah diraihnya.
“Saya berharap capaian yang selama ini dihasilkan oleh Abdul Halim Iskandar bisa terus dikembangkan, sehingga bisa membawa nama Kabupaten Jombang sebagai Kabupaten yang bisa mencetak putra dan putri daerah yang berprestasi baik Nasional maupun International. Dengan gelar yang diberikan ini (Doktor HC), Semoga bermanfaat untuk pembangunan dan pengembangan desa di Indonesia,” pesannya.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Dr. Sutrisna Wibawa mengatakan gelar Doktor HC itu diberikan berdasarkan hasil kajian UNY bersama tim promotor yang sudah mempelajari dokumen portofolio dari Menteri Desa PDTT sejak tahun 1987. Jejak karir Abdul Halim Iskandar dimulai dari sebagai Guru, Dosen, Anggota DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua DPRD Jatim sampai saat ini menjadi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
“Berdasarkan perjalanan karir ini menjadikan kunci keberhasilan buat Abdul Halim Iskandar pada pemberdayaan masyarakat. Ini sudah sesuai dalam kapasitas beliau sebagai Mendes PDTT, karena perhatiannya yang sangat tinggi terhadap pengembangan desa sejak lama,” terangnya.
Selanjutnya Rektor UNY memberikan apresiasi terhadap Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, karena memiliki konsep yang sangat bagus yaitu Desa Surga atau Desa untuk Semua Warga. Konsep tersebut menitikberatkan pada dua kunci utama yaitu Transformasi Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul.
“Potensi desa dan kerja sama dikembangkan, ekonomi di desa juga dikembangkan, tentunya SDM tidak bisa untuk dilepaskan. Oleh karena itu, berdasarkan portofolio yang sudah kita pelajari selama ini, Universitas Negeri Yogyakarta memutuskan untuk memberi gelar Doktor Honoris Causa kepada Abdul Halim Iskandar,” pungkas Sutrisna. (hms/yn)