Caption Foto : Bupati Jombang saat menandatangani persetujuan berita acara dengan pimpinan DPRD
mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang masa persidangan tahun 2020 terkait beberapa program pemerintah Kabupaten Jombang. Tiga agenda yang akan dibahas yakni Penandatanganan persetujuan bersama berita acara tahun 2020, Penyampaian Nota Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 oleh Bupati Jombang dan Penyampaian Nota Raperda Bank Jombang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Senin (8/6/2020)
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi, selanjutnya diawali dengan Penandatanganan persetujuan bersama berita acara tahun 2020, dilanjutkan Penyampaian nota pertanggungjawaban APBD tahun 2019 oleh Bupati Jombang dan Penyampaian nota Raperda Bank Jombang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang oleh Bupati Jombang.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam menyampaikan nota Raperda Bank Jombang, kembali menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan peraturan perundang-undangan, yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila. Peraturan daerah juga mempunyai kedudukan yang strategis karena berlandaskan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945.
“Eksistensi aturan dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan perangkat hukum yang mutlak diperlukan sebagai landasan yuridis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Lanjut Mundjidah, Nota Raperda Dinas kesehatan Kabupaten Jombang telah menindaklanjuti keputusan Menteri Kesehatan dan surat kementerian Dalam Negeri perihal persetujuan penetapan perubahan Tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menjadi tipe A maka perlu dilakukan perubahan pada rancangan peraturan daerah terkait Tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang dulunya tipe B menjadi Dinas Kesehatan tipe A.
Sedangkan untuk perusahaan perseroan daerah BPR Bank Jombang, perlu dilakukan penambahan modal dasar BPR Bank Jombang sebesar 200 miliar rupiah dengan ketentuan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan surat otoritas jasa keuangan dimana dalam isi surat tersebut disarankan agar dilakukan perubahan modal dasar pada perusahaan perseroan daerah BPR Bank Jombang.
“Adanya perubahan modal dasar itu, maka pemerintah daerah perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Jombang nomor 14 tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang sebagai payung hukum penambahan modal dasar oleh pemerintah daerah kepada BPR Bank Jombang,” pungkasnya.
Selanjutnya nota penjelasan diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas dan memproses Raperda menjadi Perda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (yn)