Caption Foto : Team Tipiring Sat Sabhara saat razia
mediapetisi.net – Satuan Sabhara Polres Jombang menyita puluhan botol berisi minumam keras berbagai merk dan jenis di Dusun Karangasem RT 03 RW 03 Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang. Minuman keras tersebut merupakan hasil kegiatan operasi pekat semeru tahun 2020. Senin (23/3/2020)
Kasat Sabhara Polres Jombang AKP. Dwi Basuki saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Team Tipiring/ QRT Satuan Sabhara Polres Jombang pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 pukul 15.30 Wib telah mengamankan seorang laki laki bernisial S (48) yang menjual minuman keras jenis Arak putih dan lainnya tanpa ijin di rumahnya Dusun Karangasem RT 03 RW 03 Desa Karangdagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 botol arak putih, 2 botol bir hitam, 4 botol bir bintang dan 5 botol anggur merah,” terangnya.
Lanjut Dwi, Satuan Sabhara Polres Jombang akan terus menggiatkan razia ke warung-warung dan cafe yang diduga dengan sembunyi mengedarkan minuman beralkohol dengan harapan wilayah kabupaten Jombang bersih dari peredaran miras karena melanggar aturan juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Untuk penjual Miras melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomer 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol. Kami akan menerapkan pasal tindak pidana ringan atau tipiring,” pungkasnya.