Caption foto : kedua pelaku yang berhasi diamankan beserta barang bukti

mediapetisi.net – EPN ( 30)  dan AA (35) ditangkap polisi karena berani mengedarkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Polres Jombang. Kamis (20/6/2019)

Kasat Resnarkoba AKP. Moch. Mukid SH.  menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah EPN Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek  Kabupaten Jombang ada yang mengedarkan sabu dan 2 tersangka merupakan TO (Target Operasi). Hasil penyelidikan Anggota Unit II Satresnarkoba Polres jombang berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkus bekas Chitato berisi kotak ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi 2 paket sabu masing-masing berupa 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat 3,25 gram berat bersih 3,31 gram dan 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat kotor 1,05 berat bersih 0,85 gram, 1 (satu) plastic klip berisi 3 (tiga) paket sabu dibungkus lakban hitam kuning masing-masing berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,30 gram, 1 (satu) plastic klip berisi 15 (lima belas) paket sabu dililit lakban kuning dengan masing-masing berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) plastic klip berisi 9 (Sembilan) paket sabu dililit lakban hijau masing-masing berat kotor 0,52 gram berat bersih 0,15 gram, 1 (satu) plastic klip berisi 5 paket sabu dililit lakban merah masing-masing dengan berat kotor 0,40 gram berat bersih 0,10 gram, 3 (tiga) buah sedotan sebagai skrup, 3 (tiga) pak plastic klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektronik, 4 (empat) buah lakban warna merah, kuning, hijau dan hitam kuning. Sedangkan berat keseluruhan barang bukti sabu yaitu berat kotor 18,72 gram dan 1 (satu) unit HP merk VIVO dengan no simcard 08155576xxxx yang didapat dari AA, jelasnya.

Setiap orang dgn sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai dan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut pungkas Mukid. (yun)