Caption Foto : Kepala Diskominfo saat sambutan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi ketentuan dibidang Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibuka Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Budi Winarno ST. MSi. Bertempat di Balai Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Selasa (25/2/2020)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno ST. MSi mengatakan bahwa Hasil Cukai digunakan untuk program pemerintah dalam rangka mensukseskan pendapatan Negara, salah satu sumber pendapatan terbesar dari sisi pajak cukai. Hasil cukai tidak hanya digunakan untuk infrastuktur, tetapi juga kesehatan berkaitan dengan sarana prasarana kesehatan.

“Bidang yang disasar oleh cukai tidak hanya dari sisi komunikasi/sosialisasi, tetapi juga bidang kesehatan, bidang pertanian yang didalamnya terdapat pembinaan maupun pemberian sarana prasarana untuk produksi tembakau dan cengkeh. Serta bidang peternakan dan perikanan berupa pemberian bantuan, tenaga kerja, bahkan bidang sosial,” terangnya.

Lanjut Budi, sasaran dana bagi hasil bea cukai tidak hanya digunakan untuk sektor infrastruktur, tetapi bidang yang lainnya yang sangat berarti, untuk itu Kominfo dan Direktorat Jendral bea cukai diperintahkan oleh Negara untuk mensosialisasikan hal tersebut. Kominfo meminta kepada masyarakat untuk turut bersama mensukseskan program pemerintah untuk menggali dana pajak dari cukai dengan tidak memproduksi rokok tanpa pita cukai.

“Sosialisasi bantuan bea cukai ini sesuai peraturan perundang-undangan pembagian hasil cukai tembakau, serta bertujuan menjadi media/sarana pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membeli maupun memproduksi, serta mengedarkan barang cukai tanpa dilengkapi dengan pita cukai asli,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dirjen Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Raharja mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang  bekerjasama dengan Direktoral Jenderal Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi berkaitan dengan ketentuan bea cukai dan barang yang dikenakan bea cukai. Sosialisasi tidak bergantung pada ruang dan waktu, namun cakupan wilayah yang menghasilkan tembakau menjadi sasaran wilayah berkaitan dengan ketentuan bidang cukai.

“Diharapkan nantinya dapat membantu mensosialisasikan mulai dari lingkungan terkecil hingga lingkungan masyarakat. Jangan sampai keluarga maupun lingkungan sekitar anda memproduksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai karena hal itu merupakan garis besarnya, juga partisipasi bahwa rokok tanpa pita cukai itu rokok ilegal dan dapat dipidana,” ungkapnya.

Lanjut Adiek, Kementrian Keuangan yang berada di Direktorat Jendral Bea Cukai yang bertugas Trade fasilitator (memfasilitasi perdagangan), Industri asisten (mendampingi perdagangan), comunite protector (melindungi dari peredaran rokok ilegal) dan mengumpulkan penerimaan dari pajak, bea cukai maupun lainnya yang ditugaskan menggalang untuk sektor kepabeanan.

Jawa Timur, khususnya di kantor Kediri pada tahun 2019 menyetorkan sumbangan penerimaan sebesar 20,6 Triliyun yang digunakan untuk infrastruktur dan lainnya. Dengan merokok yang benar/legal yang dilengkapi dengan pita cukai dan kemasan yang benar berarti telah menyumbang penerimaan dana sesuai dengan Undang-undang RI nomor 39 tentang cukai dan Undang-undang nomor 17 tentang kepabeanan.

“Wilayah kerja Dirjen Bea Cukai Kediri diantaranya Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Sedangkan wilayah kabupaten  Jombang terdapat 8 pabrik rokok yang golongan 3, ada 3 pabrik yang Sampoerna  dan ada rokok herbal yang seluruhnya terkenal dan diterima hingga seluruh Indonesia yang patut dibanggakan,” ujar Adiek.

Penerimaan cukai tahun 2019 melampaui target yang dicanangkan dari 19,6 Triliun tetapi mampu mencapai 20,6 Triliun. Sedangkan dana bagi hasil cukai difungsikan untuk pembangunan yang diambil dari pajak cukai yang dipungut dari hasil tembakau sesuai Undang-undang cukai 39 tahun 2007 pasal 66A bahwa 2% dari dari penerimaan yang sedang berjalan dibagikan kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten lainnya dengan komposisi 30% Provinsi, 40% Kabupaten/Kota penghasil dan 30% untuk Kabupaten lainnya. Untuk tahun 2019 dana bagi hasil cukai tembakau di kabupaten Jombang mencapai Rp. 34.458.850.000,-.

“Penggunaan dana bagi hasil cukai dibagi menjadi 5 bagian diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Untuk itu gempur peredaran rokok ilegal agar peredarannya di Jombang lebih minim,” harapnya.

Matari salah satu warga desa Jarak yang mengikuti sosialisasi ketentuan cukai mengatakan bahwa dirinya sering ditawari sales rokok untuk menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai, memang sempat tergoda dengan adanya rokok ilegal yang beredar. 

“Saya berterima kasih dengan pemerintah kabupaten Jombang dan Dirjen Bea Cukai Kediri karena adanya sosialisasi cukai ini, saya bisa tahu rokok yang tidak ada pita cukainya berarti ilegal dan sanksinya akan dipidana,” pungkasnya.