Caption Foto : Bupati Jombang saat menghadiri rapat
mediapetisi.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menyelenggarakan Rapat Kerja tentang percepatan realisasi penyaluran dan pengelolaan dana desa kepada seluruh Desa se-Jawa Timur. Dihadiri 7.721 peserta yang terdiri dari Bupati/Walikota, Sekda, Inspektorat, serta Kapolres, Kajari, Camat dan Kepala Desa se-Jawa Timur. Bertempat di Jatim Expo Jl. Ahmad Yani Surabaya. Selasa (25/2/2020).
Setelah mendapat apresiasi terhadap percepatan realisasi pencairan dana desa tahap pertama pada Jumat 21 Februari 2020 di Gedung Negara Grahadi. Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab hadir dalam Rapat Kerja percepatan realisasi penyaluran dan pengelolaan dana desa didampingi Sekda Kabupaten Jombang, Kapolres Jombang, Kajari Jombang, Kepala Inspektorat, Camat se Kabupaten Jombang dan Kepala Desa se Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang mengajak semua Camat dan Kepala Desa agar tahu rincian Dana Desa per-desa, menetapkan teknis, menguatkan peran aktif dalam pengelolaan dana desa, serta menyiapkan dokumen untuk pencairan tahapan dana desa.
Selain agenda Rapat kerja juga diselenggarakan diskusi panel, adapun pematerinya adalah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Irjend Kementerian Keuangan, Direktur dari Kementerian Desa, Kemendagri dan BPKP Provinsi.
Provinsi Jawa Timur menjadi proyek percontohan pengelolaan dana desa. Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam sambutannya sebelum membuka acara rapat kerja tersebut.
“Jatim wajib ditiru dalam pelaksanaan dana desa,” kata Tumpak Haposan saat Rapat Kerja Percepatan dan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Jatim Expo Surabaya.
Lanjut Haposan, Jatim juga minim kasus hukum terkait pengelolaan dana desa. Namun pihaknya tetap mengingatkan khususnya kepala desa dan perangkat desa bahwa hingga saat ini masih tercatat data kasus hukum yang menyangkut dana desa di Indonesia sejak 2015 hingga 2019.
Guna menghindari adanya penyimpangan, Camat diharapkan turut berperan dalam menyampaikan kecepatan waktu penyampaian dana desa. Mengingat titik risiko dalam pelaksanaan dana desa adalah kepala desa dan masyarakat di desa.
“Titik-titik risiko antara lain di area perencanaan yang berpotensi terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, tingkat partisipasi tidak komprehensif serta ketidaksesuaian antara tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah berpesan agar penyaluran dana desa dimanfaatkan untuk program padat karya tunai dengan tujuan agar penyaluran dana tersebut bisa bermanfaat membantu ketahanan ekonomi setempat.
“Padat karya membantu ketahanan ekonomi di desa karena terdapat perputaran uang dan kenaikan daya beli sebab ada pekerjaan,” pungkas Gubernur Khofifah.