Caption Foto : Kepala Cabdin Jombang Sri Hartati saat ditemui di kantornya
mediapetisi.net – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 tingkat SMA/SMK di Kabupaten Jombang dilaksanakan secara online meskipun pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang sudah melandai. Jum’at (27/5/2022)
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Sri Hartati menyampaikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 tingkat SMA/SMK di Kabupaten Jombang dilaksanakan secara online meskipun di Kabupaten Jombang pandemi Covid-19 sudah melandai, sesuai dengan arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Untuk menghadapi PPDB tahun 2022 tingkat SMA/SMK di Kabupaten Jombang ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berpedoman pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa,” terangnya.
Sebelum melaksanakan PPDB tahun 2022 tingkat SMA/SMK akan dilaksanakan sosialisasi juknis yang dilaksanakan secara offline kemudian dilakukan pengisian nilai raport oleh sekolah SMP/sederajat secara online, verifikasi nilai raport oleh calon pendaftar secara online, pembetulan nilai raport oleh sekolah SMP/sederajat secara online.
“Pengisian nilai rapor, Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris. Pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) secara online melalui aplikasi PPDB mulai 23 Mei 2022 sampai dengan 28 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id..
Kemudian dilakukan verifikasi nilai rapor, calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 27 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. Setelah itu dilakukan pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
“Setelah melakukan pembetulan Nilai raport, akan ada proses pengambalian PIN. Jadi, semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 secara online. Proses ini harus dilakukan dikarenakan PIN akan digunakan untuk melakukan pendaftaran,” jelas Sri Hartati.
Sementara itu, untuk pendaftaran ada lima tahap diantaranya, tahap pertama jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan prestasi hasil lomba pendaftaran tersebut dibuka pada tanggal 20 sampai 21 Juni 2022 yang dilaksanakan secara online. Kemudian verifikasi dan validasi oleh SMA atau SMK mulai tanggal 21 sampai tanggal 23 Juni 2022 secara online. Setelah itu, siswa menunggu pengumuman pada tanggal 24 Juni 2022 secara online.
“Dan Untuk tahap kedua yakni jalur prestasi nilai akademik SMA yang pendaftarannya dibuka pada tanggal 25 sampai 26 Juni 2022 secara online untuk pengumuman hasil lulus pendaftaran akan diumumkan pada tanggal 27 juni 2022 secara online. Di tahap ketiga yakni jalur zonasi SMK yang pendaftarannya dimulai pada tanggal 28 sampai 29 Juni 2022 yang dilaksanakan secara online kemudian pengumumannya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 secara online, ” tutur Sri Hartati.
Kemudian pada tahap ke empat yakni jalur zonasi SMA yang pendaftarannya mulai tanggal 1 – 2 Juli 2022 yang dilaksanakan secara online dan untuk pengumuman dilaksanakan tanggal 3 Juli 2022 secara online, secara online, sedangkan tahap kelima yakni jalur prestasi nilai akademik SMK yang pendaftarannya mulai tanggal 4 sampai 5 Juli 2022 secara online untuk pengumuman dilaksanakan secara online pada tanggal 6 Juli 2022. Setelah melakukan pendaftaran siswa yang akan masuk SMK atau SMA melakukan daftar ulang di sekolah dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dikarenakan daftar ulang dilaksanakan secara offline pada tanggal 7 sampai 8 Juli 2022.
Tidak hanya itu, jalur PPDB Jawa Timur tahun 2022 jenjang SMK terutama di Kabupaten Jombang diantaranya jalur afirmasi 15% termasuk keluarga tidak mampu, anak butuh, dan penyandang disabilitas, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, anak guru/tendik dan anak tenaga kesehatan, jalur prestasi hasil lomba 5% termasuk prestasi lomba akademik dan lomba non akademik, jalur prestasi nilai akademik 65% gabungan rerata nilai rapor semester 1-5 dan nilai akreditasi sekolah SMP, dan jalur zonasi SMK 10%.
“Sedangkan jalur PPDB Jawa Timur tahun 2022 jenjang SMA terutama di Kabupaten Jombang terdapat lima jalur diantaranya jalur afirmasi 15% termasuk keluarga tidak mampu anak buruh dan penyandang disabilitas, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5% termasuk pindah tugas orang tua atau wali anak guru atau tendik dan anak tenaga kesehatankesehatan, jalur prestasi hasil lomba 5% termasuk prestasi lomba akademik dan lomba non akademik, jalur prestasi nilai akademik 25% gabungan rerata nilai rapor semester 1 sampai 5 dan nilai akreditasi sekolah SMP, dan jalur zonasi SMA 50%,” pungkas Sri Hartati. (lis)