Caption Foto : Gubernur Jatim saat serahkan IMB kepada Pemilik Warung Padang Bulan
mediapetisi.net – Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa serahkan Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kepada Pemililk Warung Padang Bulan Jombang di acara BULAGA (Bupati Melayani Warga) bersama masyarakat Kecamatan Perak dan Bandarkedungmulyo. Bertempat di Balai Desa Sukorejo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Rabu (19/2/2020)
Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa BULAGA tersebut merupakan cara pemerintah Kabupaten Jombang dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan cara yang luar biasa. Kegiatan yang sudah dilakukan keliling layanan publik yang stasioner, jika ada mall layanan publik dengan pola yang harus dilakukan untuk mendekatkan layanan ke publik, serta akuntabilitas kepada masyarakat. Industri 4.0 semakin membuat banyak layanan yang dilakukan secara digital yang nantinya perlu pembelajaran literasi digital untuk masyarakat.
“Jika mulai dari tingkat RT, RW dan kades hadir memberikan surat pengantar, maka warga masyarakat dapat mengakses layanan yang ada. Jika semua sudah digital, proses di desa dapat dipercepat dan masyaratak dapat segera melompat lebih cepat. Masyarakat sangat antusias dengan adanya BULAGA karena memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen yang diperlukan, bahkan untuk kepengurusan perizinan terpadu satu pintu yang langsung jadi hari itu juga jika persyaratannya telah lengkap,” terangnya.
Sementara itu, Nur Muzarroh Pemilik Warung Padang Bulan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Jombang mengeluarkan izin mendirikan bangunan warung Padang Bulan yang bertempat di Jalan Mastrip nomor 5 Dusun Weru Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang Jalan Mastrip Nomor 5 Jombang.
Pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan atas nama Nur Muzzaroh yang di serahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 6 Tahun 2012.
“Penyerahan secara simbolis oleh Gubernur Jawa timur tersebut dalam acara Bupati melayani Warga (BULAGA) di Desa Sukorejo Kecamatan Perak yang dihadiri oleh segenap dinas dilingkup Pemkab Jombang,” ucapnya.
Peraturan daerah kabupaten Jombang tersebut tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku sehingga guna memberikan kepastian hukum perlu menetapkan izin mendirikan bangunan dalam keputusan Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Jombang
Menurutnya Kepala Dinas Memperhatikan surat permohonan izin mendirikan bangunan atas nama Nur Muzarroh tertanggal 17 Februari 2020 berdasarkan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) Dinas pekerjaan umum cipta karya tata ruang kebersihan dan pertamanan Kabupaten Jombang nomor 600/60 KRK/415.24/2014 Tertanggal 11 Pebruari 2014. Selain itu Surat kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang Tanggal 13 Pebruari 2020 Nomor 6
“Sebagai pemilik warung padang bulan saya mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang diberikan oleh Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait penerbitan ijin Mendirikan Bangunan Warung Padang Bulan yang dirasa telah membantu melayani dengan sepenuh hati. Dengan memiliki perizinan engkap kedepan warung Padang Bulan ingin lebih maju karena telah memiliki legalitas sah,” ungkapnya.
Perlu diketahui, warung Padang Bulan mengutamakan kenyamanan pengunjung dengan fasilitas Lesehan, meja kursi serta ruang VIP untuk makan yang di dalamnya dilengkapi AC dan disediakan TV untuk bernyanyi.
Tembusan Penetapan perijinan warung Padangbulan Bupati Jombang, Inspektur, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Camat Jombang dan Kepala Desa Mojongapit, pungkasnya.