Caption Foto : Bupati Jombang saat menyampaikan nota penjelasan tentang 4 Raperda tahun 2020
mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jombang penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang 4 (empat) Raperda tahun 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimpinan Bank Jatim, Direktur PDAM, Bank Jombang, PD Pangklungan, Camat dan Kabag. Lingkup Pemkab. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Rabu (5/2/2020).
Memasuki masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Jombang dan rangkaian proses pembahasan rencana peraturan daerah dan retribusi daerah disampaikan oleh Bupati Jombang.
Menurut Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sadar hukum Nasional berdasarkan Pancasila, peraturan daerah mempunyai kedudukan yang strategis karena berdasarkan konstitusional yang jelas dalam pasal 18 ayat 6 UUD 1945.
“Eksistensi peraturan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan perangkat hukum yang mutlak untuk landasan yuridis bagi penyelenggaraan bagi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk melayani masyarakat,” terangnya.
Lanjut Mundjidah, penjelasan umum mengenai rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang pajak daerah, rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang retribusi dasar usaha, retribusi jasa umum Kabupaten Jombang, retribusi kemiskinan tertentu Kabupaten Jombang.
“Kami menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Jombang tentang retribusi yang perlu dibahas sesuai UU no.55 tahun 2009 untuk meningkatkan retribusi untuk merubah perda yang telah ada untuk menyesuaikan tarif dan kondisi yang ada agar dapat meningkatkan PAD yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pembangunan dan jalannya pemerintahan lebih meningkat meskipun jumlah kenaikan perpajakan retribusi tidak dapat dirinci tetapi sangat berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Jombang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan bahwa paripurna tersebut diharapkan agar tidak melebar pada penggabungan peraturan daerah dan perundang-undang, serta dapat memasukkan perda yang tidak efektif, kareana perda yang tidak dilakukan revisi dan usang akan tereliminasi sendiri, sehingga perlu penggabungan peraturan yang sesuai agar lebih efektif, jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Pinto Windarto juga menyampaikan surat keputusan pembentukan panitia khusus dalam Raperda Kabupaten Jombang tentang perancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Jombang.