Caption foto pelaku judi saat ditangkap
JOMBANG :M (50), warga Dusun Sidomulyo RT/RW 002/003 Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, ditangkap polisi karena berani judi jenis dadu diwilayah hukum polsek Ploso Polres Jombang Jumat (14/9/2018).
Kapolsek Ploso AKP Sutikno membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kedungdowo ada judi jenis Dadu. Mendapat laporan Kapolsek Ploso pukul 17.00 wib Kamis (13 /9) bersama Unit Reskrim berhasil menangkap inisial M (50) yang telah diduga melakukan perjudian jenis dadu yang juga sebagai bandar dadu berlokasi di Dusun Kalikijing Desa Kedungdowo Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang,bebernya.
Lanjut Sutikno,setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat dadu,1 (satu) kursi kayu,uang tunai dari tersangka sebesar Rp.1.675.000,- (Satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),dan uang tunai yang ada di beberan sejumlah Rp.260.000′- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah).
“Pelaku diduga melanggar pasal 303 ayat (1) ke (1) e dan (2) e KUHP”.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Ploso, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanju.pungkas Sutikno. (yun)