Caption Foto : Kasat Reskoba saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Pers release ungkap kasus Narkoba oleh Polres Jombang yang dilakukan selama satu Minggu (25-31 Januari 2020). Bertempat di gedung Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang. Jum’at (31/1/2020).
Ungkap kasus Narkoba dari Sat Narkoba Polres Jombang dan Polsek jajaran di minggu terakhir bulan Januari 2020 yang selama satu minggu diungkap.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochammad Mukid, SH, menjelaskan, Polres Jombang berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka (4 Narkotika dan 1 Okerbaya) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 5 kasus dengan 5 tersangka yang seluruhnya merupakan kasus Okerbaya/pil koplo atau dengan keseluruhan 10 kasus dengan 12 tersangka (4 kasus Narkotika dengan 6 tersangka dan 6 kasus okerbaya dengan 6 tersangka).
Barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan berupa 2,19 gram sabu-sabu, 92.603 butir pil koplo yang menjadi ungkapan terbesar, 2 buah pipet kaca, sebuah korek api, 9 HP, sebuah alat hisap dan uang Rp. 9.725.000 yang merupakan uang hasil penjualan dan untuk status tersangka ada 9 pengedar dan 3 pengguna, ungkap Mukid.
Lanjut Mukid, dari 92.000 lebih pil koplo yang menjadi barang bukti atau senilai sekitar 270 juta adalah milik tersangka AN yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan 4 anak yang menerima pil koplo menggunakan sistem ranjau dari bandar yang diletakkan disekitar rumah tersangka yang terdapat pohon turi dan tembakau, kemudian dikemas sendiri oleh pelaku dengan menggunakan alat pres sehingga rapi dan diberi label Vitamin B1 untuk mengelabui petugas dan orang lain yang saat ini juga ikut diamankan oleh kepolisian yang sudah menjadi target operasi selama satu bulan.
“Pelaku mendapatkan pil koplo dari luar wilayah Jombang dan memasarkan barang tersebut ke wilayah Jombang dan sekitarnya yang diduga jaringan lapas Madiun yang hingga saat ini masih dalam proses pengembangan dan pendalaman bekerjasama dengan lapas Madiun untuk membongkar sindikat yang diatasnya,” terangnya.
Tersangka AN dimungkinkan termotivasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , apalagi Suaminya sudah dipenjara di Lapas Madiun dengan kasus yang sama, sehingga dimungkinkan memiliki keterkaitan dengan kasus yang saat ini diungkap dan sedang dalam proses pendalaman.
Pelaku akan dijerat pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 1-8 Miliyar, pungkas Mukid.