Caption Foto : Pimpinan DPRD Kabupaten saat mengucapkan janji
mediapetisi.net – Rapat Paripurna Pelantikan Pengambilan Sumpah / Janji Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Periode 2019 – 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Miftahul Huda. Dihadiri oleh Bupati Jombang, Sekretaris Daerah Jombang, Forkompima, pimpinan sementara, anggota DPRD Jombang, Ketua Pengadilan Jombang, Ketua Pengadilan Agama, Wakapolres Jombang, Perwakilan Dandim Jombang, KPUD Jombang, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Undangan yang hadir. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Kamis (26/9/2019)
Sekretaris DPRD Ķabupaten Jombang Pinto Windarto menyampaikan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang defenitif. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No : 171.415/318/011.2/2019 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang masa jabatan 2019-2024, menetapkan, H. Mas’ud Zuremi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jombang, dan Donny Anggun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Farid Alfarisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Arif Sutikno dari Partai Golongan Karya (Golkar), sebagai Wakil Ketua DPRD Jombang.
Setelah pengucapan sumpah pelantikan dan janji pimpinan DPRD dilakukan dengan penandatanganan Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi. Setelah itu dilanjutkan, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang telah dilantik, beliau berharap bisa saling bekerja sama dalam membuat kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Kabupaten Jombang.
“Selamat atas dilantiknya Pimpinan DPRD Jombang. Semoga dengan dilantiknya pimpinan DPRD ini, sehingga dapat memberikan warna yang baru untuk Kabupaten Jombang,” ucapnya.
Sementara itu, usai pengambilan sumpah jabatan ke empat pimpinan DPRD Jombang, dilanjutkan pada sore harinya dengan rapat paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Habis penetapan AKD supaya setiap Komisi bisa langsung bekerja sesuai dengan bidangnya dan besoknya dilanjutkan Bamus (Badan Musyawarah).