Caption foto : anggota dewan yang dilantik

mediapetisi.net – Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah / Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Masa Jabatan 2019 – 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Rabu (21/8/2019)

Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Drs. Pinto Windarto membacakan SK. Gubernur Jawa Timur Nomor 171.415/985/011.2/2019 tentang peresmian pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jombang, masa jabatan 2019-2024 Gubernur Jawa Timur. Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Jombang masa jabatan tahun 2019-2024, ditetapkan di Surabaya pada tanggal 19 Agustus 2019 Gubernur Jawa Timur. 

Anggota DPRD Kabupaten Jombang masa jabatan tahun 2019-2024 yang diresmikan pengangkatannya dari Partai Kebangkitan Bangsa Dr. Luluk Setya Wahyuni, M. Zubaidi, Hj. Fatimah Z.B, H. Mas’ud Zuremi, M. Muhaimin, Subur, Kholilah, Hj. Erna Kuswanti, Kartiyono dan H. Miftakhul Huda. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakni Donni, Dora Maharani, H. Khoirul Anam, Syamsul Huda, Totok Hadi Iswanto, H. Marsa’id, Sri Endah Wahyu Ningsih, Lusi Widiana, Wiwin Hidayati A. dan Naim.

Sedangkan dari Partai Persatuan Pembangunan diantaranya Didit Tri Supriyatno, Yunita Erma Zakiyah, Ifa, Lutfi Kurniawan, Ahmad Aflah,Farid Al-Farisi dN Sunardi. Dari Partai Demokrat yakni Dian Ayunita prastumi, H. Syarif Hidayatullah, H. Sugioto, Herry Purwanto, Mulyani Puspita Dewi, Rahmat Agung Syaputro, Arif Sutikno, Andik Basuki Rahmat partai Golkar, H. Sunardi dan Maya Novita. Dari Partak Gerindra Aan Z Khunaifi, H. Makhwal Huda, H. Machin dan  Ichwan Trisaksono. Selanjutnya dari PKS ada Mustofa, Heri Santoso dan Rochmat Abidin. Dari PAN ada H. Dhuha, H. Syaiful dan Isman PAN sedangkan dari Partai Perindo ada Retno Mariyani, H. Ahmad Thohari dan H. Suwanto dari partai Nasdem, tegas Pinto.

Sementara itu Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan sambutan Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa bahwa m mimpi besar bangsa untuk memajukan kesejahteraan umum. Sesuai pasal 155 ayat 4 undang-undang nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah dan pasal 7 ayat 1 peraturan pemerintah  nomor 12 tahun 2018 tentang pendoman penyusunan tata tertib DPR Provinsi Kabupaten dan kota disebutkan bahwa, masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah janji dan berakhir pada saat anggota DPRD Kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

“Hari ini anggota DPRD Kabupaten Jombang masa jabatan tahun 2019-2024 telah mengucapkan sumpah dan janji yang secara otomatis anggota DPRD Kabupaten Jombang masa jabatan tahun 2014-2019 telah berakhir. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Lanjut Mundjidah, 5 tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang tentunya banyak pengalaman yang dimiliki, mulai dalam hal menampung aspirasi masyarakat, merumuskan kebijakan, merumuskan peraturan daerah, strategi dan prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan di Kabupaten Jombang. Selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Jombang telah memberikan seluruh pengabdian dan kinerja terbaiknya, serta senantiasa mengoptimalkan potensi diri dan sumberdaya pembangunan yang dimiliki Kabupaten Jombang. 

“Bagi anggota DPRD yang menjabat lagi sebagai anggota DPRD Kabupaten Jombang tahun 2019-2024 dapat menjadi motivasi untuk terus meneruskan perjuangan untuk meneruskan pembangunan Kabupaten Jombang agar lebih mandiri dan lebih bermartabat. Bagi anggota DPRD Kabupaten Jombang  yang baru perjuangan telah menanti, asa dan harapan masyarakat Kabupaten Jombang begitu besar sudah dipundak beserta seluruh jajaran birokrasi dan pemangku bangsa, sehingga dalam menggerakkan Kabupaten Jombang dengan program dan pembangunan yang harus diutamakan,” ungkapnya.

Anggota DPRD 2019-2024 diharapkan bergegas menyusun strategi dan melaksanakan berbagai program dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah ini. Masyarakat harusnya dapat dirangkul semua dan digugah partisipasinya sehingga aspirasi masyarakat dapat mewujudkan suatu bangunan daerah. Semua pihak menaruh harapan yang besar untuk dapat memperjuangkan dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. “Saya meyakini dengan berbekal semangat, kerja keras dan kerja cerdas, serta didukung dengan kemampuan pengalaman seluruh anggota DPRD, insyaallah dapat memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya. (yun)