Caption Foto : Anggota Komisi A DPRD Jombang saat hearing bersama Kepala BPKAD dan PMII

mediapetisi.net –  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Jombang bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang partisipatif, transparan, dan efisien. Rabu (10/6/2026)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh ketika diwawancarai mengatakan, dalam  hearing kali ini PMII menyoroti pentingnya membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan program pembangunan daerah. Menurut mereka, APBD harus mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dan tidak hanya menjadi dokumen administratif pemerintah daerah.

“Selain partisipasi publik, efisiensi penggunaan anggaran juga menjadi perhatian utama. PMII mendorong agar setiap program yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menghindari belanja yang kurang produktif,” terangnya.

Penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), forum perangkat daerah, hingga pembahasan bersama DPRD.

“Penyusunan APBD telah melalui berbagai tahapan perencanaan yang melibatkan masyarakat, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa hingga kabupaten. Namun demikian, masukan dari kalangan mahasiswa akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas partisipasi publik dalam proses penganggaran,” jelaa Nashrullah.

Pihaknya juga terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Selain itu, prinsip efisiensi menjadi salah satu fokus dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan APBD menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan publik.

“APBD harus disusun dengan prinsip partisipatif, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, penggunaan anggaran juga harus efisien agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Komisi A DPRD Jombang juga menilai bahwa mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan masukan dan melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui hearing tersebut, DPRD, BPKAD, dan PMII sepakat untuk terus mendorong terwujudnya APBD yang lebih terbuka, partisipatif, serta berorientasi pada efisiensi dan efektivitas program. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Jombang,” pungkas Totok. (yn)