Caption foto : suasana ngopi bareng di pendopo

JOMBANG :Agenda Ngopi Bareng Forkopimda  Kabupaten Jombang yang diselenggarakan setiap Rabu pagi dinilai sangat efektif oleh warga masyarakat untuk melakukan dialog guna menyelesaikan segala persoalan di masyarakat. 

Seperti pertemuan antara Forkopimda bersama lapindo dan Forwapala hari Rabu (31/10) di Pendopo Kabupaten Jombang

“Dalam pertemuan Forum koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jombang pada, Rabu, 31 Oktober 2018 di ruang Swagata Pendopo Pemkab Jombang telah mengetahui pembacaan Berita acara Kesepatan Forum Warga Peduli Lingkungan Dan Agraria (FORWAPALA) dengan PT. Lapindo Brantas”. jelasnya Kapolres Jombang.

Berita acara tersebut disepakati oleh para Pihak pada hari Selasa, 7 Agustus 2018, dan dibacakan kembali dalam pertemuan Forum Koordinasi pimpinan Daerah Kabupaten Jombang yang diketahui dan ditandatangani oleh, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab; Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto, SH,MH; Dandim 0814 Jombang, Letkol (Arm) Beni Sutrisno; Kepala Kejaksaan Negeri  Jombang, Syafiruddin, SH, MH; Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Hera Kartiningsih, SH. MH.Demikian isi berita acara yang ditandatangani Forkopimda.

Isi Berita Acara dibacakan oleh Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto. Isi dari hasil  Musyawarah Kesepakatan Bersama pada Selasa, 7 Agustus 2018 antara Forum Warga Peduli Lingkungan dan Agraria ( Forwapala) dengan PT. Lapindo Brantas dan Warga Beluk Lor disepakati bahwa : 1. PT. Lapindo Brantas bersedia bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan/kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan pengeboran bentuk tanggungjawab akan dibahas pada nota kesepahaman yang sah dimata hukum. 2. PT. Lapindo Brantas bersedia membangun saluran air dan jalan sebesar Rp. 300.000.000 selama proses eksplorasi (4 bulan) dibayar secara 3 termin. 3. PT. Lapindo Brantas berjanji jika proyek berhasil, program CSR akan diberikan kepada warga Beluk Lor/ Kedondong RT 01/02 RW 04 desa Blimbing Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Dalam hal ini diprioritaskan dari pada Dusun yang lain.

Kesepakatan yang sudah dibuat tersebut telah ditandatangani oleh Pihak 1 – Koordinator Forwapala Sofi’i dan Pihak II PT. Lapindo Brantas, Arief Setyo W. Serta  para saksi warga Desa Belimbing Kecamatan Kesamben juga  ikut menandatangani.

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab bersama Forkopimda menekankan kepada masyarakat Desa Belimbing Kesamben untuk selalu mengkonsultasikan dengan pemerintah kabupaten Jombang, apabila ada persoalan atau kendala apapun dilapangan.

Ditandaskan oleh Bupati dan Forkopimda bahwa pihaknya akan siap mengawal. Apa yang tengah dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas ini harus di sosialisasikan kepada masyarakat. ”Lakukan dengan musyawarah, komunikasi yang baik, jangan ada hal hal yang mengarah pada tindakan anarkis masyarakat di lapangan. Kran komunikasi dengan Forkopimda selalu terbuka. Kita setiap Rabu pagi pasti ada untuk masyarakat”, ucapnya

Sementara itu Arief Setyo W, dari PT. Lapindo  Brantas berharap dengan  adanya penandatangan ini dan kesanggupannya untuk memenuhi  permintaan masyarakat, pihaknya dalam hal ini PT. Lapindo Brantas dengan hormat berharap masyarakat sudah dapat menerima keberadaannya dan melaksanakan tugasnya.

Dari pertemuan tersebut, seluruh perwakilan masyarakat yang hadir setelah diminta oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah untuk memberikan jawaban atas pertanyaan pihak PT Lapindo mereka menjawab bersedia dan mengizinkan PT. Lapindo Brantas untuk melaksanakan pekerjaannya yang disaksikan seluruh yang hadir dan disambut dengan bacaan Al Fatihah  oleh Bupati Jombang. Bupati Hj. Mundjidah Wahab yang saat itu  juga memimpin langsung doa agar pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi di Kabupaten Jombang berjalan atas Ridho Alloh SWT dan demi kemaslahatan bangsa Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Jombang. (yun)