Caption foto : Camat dan kades yang mendapat penghargaan
JOMBANG :Pemerintah Kabupaten Jombang gelar Penganugerahan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) Tahun 2018 dengan tema “Bersama mewujudkan Jombang yang berkarakter dan berdaya saing”. Dihadiri Bupati Jombang, Asisten, Staf Ahli, Danramil 0814/ 01 Kota, Perwakilan Bank Jatim Jombang, Kepala OPD, Ketua PKK Kabupaten Jombang beserta pengurus, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Jombang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang Ir. Ilham Heroe Kuntjoro MSi menyampaikan penyerahan dan pemberian penghargaan kepada diantaranya kategori pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ( PBB – P2 ) terbesar tahun 2018 PT MHI, PT Charoen Phokpand Jaya Farm dan PT Perkebunan nusantara X.
Untuk kategori Kecamatan lunas tercepat pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ( PBB – P2 ) buku 1 dan 2 tahun 2018 yakni Kecamatan Kudu, Kecamatan Plandaan dan Kecamatan Kabuh. Selanjutnya untuk kategori Desa lunas tercepat pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ( PBB – P2 ) buku 1 dan 2 tahun 2018 Desa Made dan Desa Tapen Kecamatan Kudu serta Desa Jatimlerek Kecamatan Plandaan. Kategori petugas pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ( PBB – P2 ) berprestasi tahun 2018 yakni Munir, Gupuh dan Muhaimin, jelas Ilham.
Sebelum sambutan, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak yang pembayarannya cepat lunas. Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa masyarakat selalu tepat waktu dalam membayar pajak PBB-P2, karena dengan pembayaran pajak tepat pada waktunya akan membantu daerah dalam hal pembangunan, supaya Bapenda selalu melakukan Inovasi-inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam hal membayar pajak, sebelum dilaksanakan gelar penganugerahan pelunasan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2018.
“Badan pendapatan daerah sudah melakukan sosialisasi PBB-P2 di 21 Kecamatan pada tanggal 12 s/d 21 Maret 2018 dan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 30 september 2018 pembayaran melebihi jatuh tempo akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulan,” ujarnya.
Menurut Mundjidah, Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jombang tahun 2018 sebanyak 621.001 wajib pajak yang tersebar di 21 Kecamatan, 302 desa dan 4 kelurahan dan potensi ketetapan PBB tahun 2018 sebesar Rp 28.521.240.722,00.
“Kami menghimbau agar pejabat dan seluruh pegawai yang ada di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Jombang untuk menjadi teladan PBB-P2 dan apresiasi kepada para Camat, Kepala Desa, Petugas pemungut dan wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam pemungutan dan pembayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo karena pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam menunjang pembangunan menuju Kabupaten Jombang yang berkarakter dan berdaya saing.
Perlu diketahui, Acara gelar penganuherahan pelunasan pajak bumi dan bangunan tersebut disediakan kupon pengundian Doorprize berupa sepeda gunung dari Bank Jatim untuk Undangan yang hadir. (yun)