Caption foto : kepala BPN saat sambutan

JOMBANG :Pembagian Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Tahap lI. Dihadiri Kepala BPN, Danramil, Kapolsek, Sekcam, Kepala Seksi Penataan Pertanahan, Kepala BRI Unit Wonosalam, Kepala Desa dan Warga yang menerima Sertifikat. Bertempat di Balai Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Selasa (15/1/2019)

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang Tutik Agustiningsih menyampaikan khusus pembuatan sertikat dan warga semuanya yang sudah menerima sertifikat supaya menyimpan sertifikat dengan baik karena rawan konflik dan susah dalam proses pembuatanya dan bila ada yang hilang segera melapor ke Polsek setempat.

“Apabila ada yang keliru dalampenulisan nama atau tanggal lahir jangan di coret atau dihapus, segera lapor kepada Kepala Desa dan akan ada yang membenahi dari Pihak Kantor BPN dan untuk tahun ini tanah Ex Perhutani harus bersertifikat kecuali yang bermasalah,” ujarnya.

Kapolsek Wonosalam Akp Luwi Nur Wibowo menyampaikan Kepala Desa yang mewakili Pemerintah Kabupaten Jombang  dan BPN telah membantu mewujudkan impian warga Desa Jarak ini untuk pengurusan Legalitas kepemilikan tanah warga Desa jarak sejumlah 720 sertifikat sebagai perwujudan baktinya kepala desa kepada warganya.

“Saya minta tolong dan saya menghimbau dengan sangat bagi Warga Desa Jarak khususnya jika tidak penting sekali tidak usah mengunakan Sertifikat untuk kebutuhan lain yang hanya untuk menuruti gaya hidup yang berlebihan,” tandasnya

Kepala Desa Jarak Agus Darminto ketika dikonfirmasi mengatakan warga Desa Jarak yang mendapatkan sertifikat jumlah semuanya 720 orang, untuk yg sudah dibagikan pada tahap I jumlah 210 sertifikat pada tanggal 13 Desember 2018, sedangkan pada tahap ke ll saat ini jumlahnya 510 sertifikat dan semua sudah terbagikan yang terdiri dari 7 dusun yakni dusun Jarak krajan, Jarak Tegal, Anjasmoro, Sarangan, Sungkul, Jarak kebun dan Tegalrejo.

“Kami berharap, ke depan program ini bisa berjalan dengan baik di wilayah Kecamatan Wonosala dan masing-masing Desa bisa mengambil program ini demi masyarakat. Dengan adanya program sertifikat PTSL ini semoga bisa meningkatkan ekonomi, maupun tarap hidup masyarakat di wilayah Kecamatan Wonosalam khususnya masyarakat Desa Jarak,” pungkasnya. (yun)