Caption foto : pelaku saat ditangkap
mediapetisi.net – Seorang Pemuda berinisial MA (23) berhasil diringkus oleh Anggota Resmob Unit II dan IV Polres Jombang karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret) di jalan dusun Cangak desa Sumbernongko kecamatan Ngusikan kabupaten Jombang. Jumat (19/7/2019)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Azi Pratas Guspitu SH. SIK. membeberkan bahwa pelapor berinisial FK (18) pada hari Rabu 19 Juni 2019 sekira pukul 06.30 wib, kejadian bermula saat korban/pelapor lari pagi, pada saat korban mengangkat telpon di pinggir jalan HP korban di jambret oleh pelaku yang memakai sepeda motor CBR warna merah. Sedangkan modus yang dilakukan tersangka yakni, mengendarai sepeda motor CBR Warna merah, kemudian berkeliling seputaran jalan di wilayah Kecamatan Ngusikan untuk mencari sasaran dan saat ada korban yang lengah/menggunakan HP sambil jalan kaki, maka tersangka langsung merampas HP korban, kemudian lari dengan menggunakan motornya dengan kecepatan tinggi dan menjual HP hasil jambret tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-
“Atas kejadian itu, Anggota resmob unit II dan IV Polres Jombang melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan pelaku dengan inisial MA (23) pada hari kamis tanggal 18 Juli 2019 ditangkap di rumahnya Dusun Banjaranyar RT/RW 006/001 Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan,” bebernya.
Pelaku akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP OPPO TYPE CPH1909 dengan IMEI : 864798042849418 dan 864798042849400 dan 1(satu) buah dosbook HP OPPO TYPE CPH1909 dengan IMEI : 864798042849418 dan 864798042849400, jelas Azi.
Pelaku akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Di tempat yang berbeda, Resmob II dan Resmob IV Polres Jombang juga mengamankan seseorang yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan inisial MFR (29) mengambil Handphone dengan cara membuka pintu warung samping yang tidak terkunci posisi handphone berada di sebelah kepala korban yang sedang tertidur. Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira jam 09.00 wib pelaku dapat ditangkap di terminal Mojotrisno Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk XIAOMI type Redmi 5A warna grey, Imei1 868204031923674 dan Imei2 868204031923682, tegas Azi.
Pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Azi. (yun)