Caption foto : kajari bersama forkopimda saat pemusnahan

Mediapetisi.net – Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2019 berupa Barang bukti tersebut dikhawatirkan akan hilang, jadi antisipasi dengan barang bukti yang cukup banyak, sehingga segera dilakukan pemusnahan. Barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti perkara yang telah ikrah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Pemusnahan barang bukti berupa pil double L sebanyak 77.765 butir pil, Sabu-sabu sebanyak 490,95 gram,  ganja kering sebanyak 4,16 gram, pil ekstasi sebanyak 100 butir tetapi 91 telah dilakukan pemusnahan sehingga saat ini barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian dimuka sidang pengadilan, seperangkat alat hisap bong di kardus.

Perkara jumlah keseluruhan yang telah putus sebanyak 108 perkara, jumlah keseluruhannya perkara narkoba yang telah putus sebanyak 62 perkara, jadi totalnya 490,95 gram sabu-sabu dan 14,6 gram ganja kering dan barang bukti pil dobel L 100 butir.

Berdasarkan tupoksi barang bukti di kejaksaan negeri Jombang. Berterima kasih kepada FORKOPIMDA yang mewakili untuk dapat menyaksikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti, sebagai barang bukti sesuai keputusan pengadilan negeri maupun penegak tinggi maupun keputusan mahkamah agung yang wajib dan harus dimusnahkan, serta wajib disaksikan oleh FORKOPIMDA, tokoh masyarakat dan media. pungkasnya (yun)