Caption foto : pelaku dan barang bukti
mediapetisi.net – RP ( 33) ditangkap polisi karena berani mengedarkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Polres Jombang. Kamis (18/7/2019)
Kasat Resnarkoba AKP. Moch. Mukid SH. menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa Di pinggir jalan raya Soekarno hatta jombang depan indomart Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan/kabupaten Jombang. Tersangka sudah merupakan TO yang beralamatkan di Jalan Dukuh pakis Kecamatam Dukuh pakis, Kota Surabaya dan hasil penyelidikan Anggota Unit I Satresnarkoba Polres jombang berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (1,46gr) yang dibungkus dengan kertas/bekas karcis tiket Bus dan 1 lembar uang tunai Rp.2.000,- serta 2 (dua) buah HP yaitu merk Huawe warna hitam kombinasi abu-abu dan Hp Nokia warna merah berikut simcardnya, jelasnya.
Tidak puas dengan tangkapannya Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Mukid mengejar pelaku lainnya. Sambil mengantongi identitas, pada hari selasa 16 Juli 2019 Pukul 20.10 Wib, berhasil membekuk tersangka lain, yaitu AS (26) merupakan warga jalan Trunojoyo Desa Gondanglegi Kulon Kecamatam Gondanglegi Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro Filter Black, 1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,34 gram dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Gold beserta simcard nomor 08560989xxxx, ungkapnya.
Setiap orang dgn sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai dan sbg penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan tersangka lainnya, pungkas Mukid. (yun)