Caption foto : pelaku tengah

JOMBANG : MSA (21) ditangkap reskrim polsek Diwek karena berani melanggar hukum dengan cara judi remi.kamis (8/11/2018).

Kapolsek Diwek Akp Bambang SB SH membeberkan berawal dari keresahan masyarakat bahwa di Dusun Randulawang ada perjudian jenia remi.

Mendapat laporan reskrim polsek Diwek langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. :Unit Reskrim Diwek sekitar pukul 15.00 wib berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial  MSA (21) diduga melakukan judi jenis remi dengan taruhan uang tanpa ijin di Dusun. Randulawang Desa. Bandung Kecamatan . Diwek Kabupaten Jombang. sedangkan ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. bebernya

foto barang bukti

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Bambang, ditemukan barang bukti berupa 1 set kartu remi. Uang taruhan sebesar Rp 160.000.1 lembar tikar. jelasnya

 

Pelaku diduga melanggar pasal Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 303 (1) ke 1e KUHP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Randulawang Desa Bandung Kecamatan Diwek dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. Guna proses Penyelidikan lebih lanjut. pungkas Bambang. (yun)