Caption foto : Budi ketika sambutan

mediapetisi.net – Sosialisasi Anti Korupsi Bagi Anggota Legislatif Kabupaten Jombang. Dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Penasehat KPK, Ketua KPU dan Anggota DPRD Terpilih. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Jombang. Kamis Sore (5/7/2019)

Penasehat KPK Budi Santoso ketika diwawancarai mengatakan pemberantasan tindak korupsi merupakan rangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor penyelidikan-penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.

“Kami sosialisasi ini berkepentingan untuk mencegah supaya ditahun periode ke pengabdian Legislatif mereka nanti di tahun 2019-2024 tidak terulang lagi, karena miris sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu yang luar biasa, rakyat memilih dengan keinginan kuat bisa mendudukkan anggota DPR yang amanah dan terintegritas, namun setelah duduk di DPR karena kebutuhan mengembalikan modal dan seterusnya harus terjerat hukum masalah korupsi, seperti itu kan disayangkan. Untuk itu pencegahan harus dilakukan sejak tingkat yang paling sederhana dengan kepatuhan mengumpulkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” ungkapnya.

Menurut Budi, untuk kabupaten Jombang  baru eksekutif yang melaporkan hasil kekayaannya dan sudah lengkap dan rinci tapi legislatif belum ada datanya. Namun Legislatif periode kemarin 2014-2019 ada. Prinsipnya semoga mereka yang baru terpilih nanti di pelantikan Agustus – Oktober patuh untuk memenuhi LHKPN tersebut karena KPU mensyaratkan Legislatif yang dilantik harus sudah ada bukti penyerahan LHKPN yang sudah terverifikasi. 

“Ketua KPUD kan mengatakan kalau belum ada LHKPN namanya tidak akan masuk ke dalam antrian pelantikan. Semua itu diharapkan membawa perubahan, nanti setelah LHKPN ada pihak yang menawarkan ini itu harus waspada, karena bisa memiliki 2 sisi diantaranya mengaku KPK untuk membantu itu atau pihak lain yang kecenderungan selama ini menjadi broker (perantara) antara pihak Legislatif dan pihak swasta, Legislatif dengan Eksekutif dan sebagainya. Semua harus dicegah kalau pemahaman atas suap dan gratifikasi, pemerasan dan suap. Meskipun sekilas sudah dijelaskan itu ada perbedaannya. Pemerasan, suap, gratifikasi terdapat dalam undang-undang yang pasalnya berbeda, karena unsurnya juga berbeda. Makanya sosialisasi KPK yang koordinator wilayah Jawa Timur, Bali dan Jawa Tengah akan kesini lagi. Sekarang ada bimtek juga mengenai LHKPN atau gratifikasi dan ada yang diskusi publik di Ponpes Tebuireng serta di Pondok Aqobah Seblak,” tegas Budi.

Sosialisasi Anti Korupsi bagi Legislatif ersebut membuka wawasan anggota DPRD terpilih untuk kedepan tidak masuk ke wilayah yang berbahaya, wilayah yang kritikal seperti itu yang sudah dijelaskan. Dari Aceh sampai Papua meskipun tidak semua berada di daerah itu tapi bisa tau, meskipun kontribusi teknologi tinggi tapi untuk diluar teknologi KPK banyak dibantu oleh peran serta masyarakat diantaranya dari masyarakat sipil, ormas, organisasi profesi, eksekutif atau legislatif. Karena dengan partisipasi dari masyarakat, KPK melakukan penyidikan hasilnya akan lebih baik, semoga nanti indeks prestasi korupsi bisa meningkat secara signifikan karena itu merupakan tugas semua, bukan hanya KPK untuk menaikkan nilai persepsi. Lebih cepat dilaporkan lebih baik. Untuk tahun 2018 kasus korupsi di Jawa Timur tertinggi yakni ada 85 kasus. Semoga ke depan bisa dicegah kasus korupsi yang ada di Indonesia, harap Budi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jombang Athoilah ketika diwawancarai mengatakan 7 hari setelah penetapan Caleg terpilih, kalau tidak menyerahkan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) walaupun ditetapkan sebagai caleg terpilih, namanya tidak akan diisikan menjadi caleg terpilih yang akan dilantik. Saat ini sudah ada beberapa yang menyerahkan meskipun belum lengkap, apalagi caleg terpilih belum ditetapkan, jadi masih ada waktu. 

“Kita sudah berkoordinasi KPK dan sudah memberi jalan jika sulit datang langsung kesana bisa lewat online, karena KPK sudah buka pelayanan lewat online. Bagi Caleg yang merasa terpilih bisa melakukannya secara online. Penetapan Caleg terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK terkait dengan BRPK yang sampai hari ini belum menerima surat dari MK karena secara resmi belum tau ada sengketa atau tidak karena belum menerima surat dari MK sampai sekarang, padahal jadwalnya penetapan Caleg tanggal 1 Juli 2019,” pungkasnya. (yun)