Caption foto : barang bukti

mediapetisi.net  – Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang sekira jam 14.00 wib (5/7) telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan yang belum dewasa. Jumat (5/7/72019)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu SIK SH membeberkan, berawal dari laporan masyarakat (orang tua korban ) bahwa Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib di rumah tersangka Dusun kandanga Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang terjadi pencabulan.  bebernya

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, bahwa Tersangka berinisial M memberikan janji akan menikahi korban bernama bunga (nama samaran)  jika mau melakukan perbuatan cabul yakni berhubungan suami istri. dan reskrim berhasil mengamankan M

Lanjut Kasat Reskrim,  setelah diproses tersangka mengakui dengan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan/pencabulan serta 2 buah Hp milik tersangka dan korban

Kronologi kejadian menurut Kasat reakrim, berawal dari korban memberi les privat kepada adik tersangka di rumahnya tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh Tersangka agar korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya,  atas kejadian tersebut korban hamil dan tersangka tidak mau bertanggung jawab,  kemudian kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Pihak Kepolisian. 

Karena perbuatannya Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di mapolres Jombang. Guna proses lebih lanjut. pungkasnya (yun)