Caption foto : pelaku baju merah

mediapetisi.net – RAM ( 18)  alamat Dusun  Sawahan Desa  Sambirejo 04/05 Kecamaran  Jogoroto Kabupaten Jombang.dan MAI ( 16) Alamat : Dusun./Desa  Jogoloyo 02/02 Kecamaran Sumobito Kabupaten Jombang. ditangkap polisi karena berani mengedarkan sediàn farmasi yang tidak memenuhi standart atau mutu berupa pil jenis doble L. Selasa (18/6/2019)

Kapolsek Jogoroto AKP Miyanto menjelaskan, berawal dari infirmasi masyarakat bahwa di Lapangan Dusun Belut Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.ada muda mudi mengedarkan pil dobel L. Mendapat laporan reskrim polsek Jogoroto langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tidak menunggu waktu lama Reskrim berhasil menangkap muda mudi berinisial ( RAM) 18) dan MAI ( 16).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus grenjeng berisi @ 10 pil LL dengan total 20 (dua puluh) butir Pil LL. 1 (Satu) Unit Hp merk Samsung J2 warna Hitam sim: 08570873XXXX. Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah. Serta 1(Satu) Unit Hp merk Samsung J2 warna Hitam sim:08573249XXXX

Tidak puas dengan tangkapannya, Reakrim yang dipimpin Kapolsek memburu pelaku lainnya. sambil mengantongi identitas dari RAM  Reakrim berhasil menangkap 2 Pelaku sekaligus di Dusun./Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. pelaku berinisial AW (18)  Dusun/Desa Janti 01/01 Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.dan  AF ( 23) alamat Dusun Wonokerto 04/05 Desa./Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip berisi @ 50 pil LL dengan total 100 (seratus) butir Pil LL. 1 (Satu) Unit Hp merk Xiomi redmi note 5A warna silver sim: 082228345XXX. 1(Satu) Unit Hp merk Luna V55 warna putih sim:08161526XXXX .1(Satu) Unit Hp merk Evercross A7V+ warna hitam hijau sim:08311755XXXX.

Keempat Pelaku diduga melanggar pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Jogoroto. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkasnya (yun)