Caption foto : forkopimda selesai penandatanganan

JOMBANG :Pengadilan Negeri Jombang menggelar Deklarasi Pencanangan Zona  Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) DAN Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dihadiri Kajari Syafiruddin, Ketua DPRD, Kasat Reskrim Azi Pratap Gus Pitu, Pasi Intel Sujiono, Kepala Lapas Wahid, Ketua Pengadilan Agama Husni Thamrin, Asisten 1,2 dan 3, Para Staf PN Jombang, Jaksa Kejaksaan Negeri Jombang, Perwakilan Advokat Jombang dan Mahasiswa IAN Kediri. Bertempat di Ruang Sidang  Kantor Pengadilan Negeri Jombang. Jumat (15/2/2019)

Ketua Pengadilan Negeri Jombang Hera Kartiningsih SH. MH menyampaikan Pencanangan Zona Integritas merupakan Intruksi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dilanjutkan dengan Intruksi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, kemudian ditindak lanjuti KPP khususnya KPP jawa Timur.

“Pada dasarnya semua KPP harus melaksanakan Zona Integritas yang merupakan program dari pemerintah yang wajib didukung dan wajib dilaksanakan, karena tujuan dari pembangunan Zona Integritas ini untuk menuju wilayah bebas Kolusi dan wilayah birokrasi, bersih dan melayani. Dengan intruksi dari KPP Jawa Timur, KPP menginginkan semua Pengadilan Negeri yang ada di Jawa Timur harus melaksanakan Zona Integritas,” ujarnya.

Menurut Hera, Intruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang diterima pada kamis, 31 Januari 2019 dan Jum’at, 1 Februari 2019 langsung dicanangkan pembangunan zona integritas pada Pengadilan Negeri Jombang, akan tetapi karena suatu hal, pengadilan Negeri Jombang baru bisa dicanangkan hari ini, jum’at 15 Februari 2019.

“Mengenai zona integritas ini tidak lepas dari reformasi birokrasi, hanya bedanya reformasi birokrasi ada 9 area dan tahun ini ada 6 area dan mengenai reformasi birokrasi seluruh pengadilan di Indonesia sudah mencanangkan dan reformasi birokrasi langsung di tindaklanjuti oleh Direktur Jenderal dengan mengadakan program APM (Akreditasi Peningkatan Mutu) dan Pengadilan Negeri Jombang  mendapatkan nilai A yang membanggakan,” tegasnya.

Lanjut Hera, Pengadilan Negeri Jombanh ada kemajuan tentang SOP dengan adanya program ces resing sistem (CRS) jadi setiap ada perkara akan segera dilaksanakan sidang dan Penetapan hukum bagi terdakwa dengan tujuan meminimalisir kecurangan serta meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. 

“Kami mohon kerjasamanya karena  dituntut oleh atasan dan sudah diterapkan sistem PTSG yang juga berlomba untuk lebih dahulu. Dengan adanya PTSG penerimaan perkara untuk mencapai keadilan, penguna jasa pengadilan itu berbeda, sehingga semua dapat terlayani dengan baik agar dapat meminimalisir hal yang tidak diinginkan.

Tujuannya untuk mencari keadilan terpuaskan dan untuk pengguna jasa keadilan yang pada ujungnya agar dapat terwujud pengadilan yang agung, sehingga pihak yang berkepentingan dengan image yang berbeda, sehingga kepercayaan dan keyakinan pengadilan sudah benar-benar diterapkan pelayanan yang maksimal, memuaskan, sangat berkualitas,” harapnya.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Jombang merupakan bentuk kebersamaan Forkopimda Jombang dalam menegakkan hukum dalam birokrasi dan membangun pemerintahan di Jombang untuk bebas dari korupsi.

“Diperlukan adanya kinerja yang baik dan berkualitas karena pengawasan dan audit dari pemerintah pusat sangat ketat, semua itu bisa diukur dari pencapaian kinerja yang maksimal,” ungkapnya.

Mundjidah berharap dengan pencanangan Zona Integritas menjadi pembelajaran bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman mengenai bagaimana menjalankan pembangunan daerah dalam koridor penegakan hukum dan peradilan sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan aspirasi rakyat, koridor hukum dan dapat mencapai target kinerja guna mempercepat tujuan pembagunan.

“Dengan penandatanganan pakta integritas ini, mari kita sukseskan dan dukung pencanangan ZI sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi objektifitas maupun non bjektifitas maupun akuntabilitasnya guna mendorong terciptanya suasana yang kondusif dalam mengembalikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya.(yun)