Caption foto : Wabup saat sambutan

mediapetisi.net – Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. membuka sosialisasi pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat eselon IV lingkup pemerintah kabupaten Jombang. Dihadiri Direktur Gratifikasi KPK RI, Sekda, Inspektorat, Kepala OPD dan Peserta Sosialisasi.  Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang. Jum’at (26/4/2019).

Wakil Bupati Jombang Sumrambah SP. menyampaikan bahwa sosialisasi pejabat eselon IV memiliki makna dan bukti bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Jombang dalam rangka membentuk komitmen untuk melaksanakan penerapan pengendalian gratifikasi. Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelanggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional, serta bersih. Namun dalam perjalanannya banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.

“Saat ini yang rawan disalahgunakan adalah wewenang di instansi pemerintah, terutama di daerah adalah mutasi yakni  adanya jual beli jabatan saat melakukan mutasi jabatan dan adanya upeti jabatan guna mempertahankan jabatan yang diduduki oleh pejabat. Pengadaan barang dan jasa, yaitu adanya fee atau pemotongan nilai barang atau kegiatan, juga adanya kegiatan fiktif atau penggelembungan harga,” ujarnya.

Lanjut Sumrambah, pada perizinan, yaitu pemungutan nominal diluar ketentuan yang berlaku guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan. Perencanaan, yaitu adanya upaya  menaikkan volume barang pada dokumen anggaran ataupun RAD (Rencana Anggaran Daerah) serta pembahasan anggaran demgan adanya kesepakatan memberikan sejumlah nominal tertentu kepada pihak yang berwenang baik secara krusidental maupun secara berkala, guna memuluskan pembahasan anggaran.

“Jaman sudah berubah, yang mana saat ini ibarat berada dalam rumah kaca, semua orang dapat melihat postur anggaran, semua orang dapat mendapatkan informasi dari apa yang dilakukan pemerintah dalam menggunakan anggarannya. Untuk itu, saya berpesan agar semua dapat menjaga perilaku, menjaga sikap dan menjaga dalam proses pelaksanaan dari mata anggaran masing-masing OPD,” pesannya.

Inspektorat kabupaten Jombang I Nyoman Swardana menambahkan bahwa, penerimaan gratifikasi menjadi tugas bersama untuk menghindari hal tersebut melalui sosialisasi ini dengan harapan pejabat eselon IV dapat memahami dan mengerti makna gratifikasi, sekaligus dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya mengingatkan bahwa gratifikasi merupakan akar dari korupsi dan sosialisasi ini diharapkan mencapai hasil yang maksimal dan bermanfaat bagi masing-masing peserta dalam menambah wawasan dan pemahaman guna menghindari praktek gratifikasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa narasumber sosialisasi terkait pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat eselon IV di lingkup pemerintah kabupaten Jombang Direktur gratifikasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia, Syarif Hidayat. (rin/yun)