Caption foto Kajari saat melakukan penandatanganan
JOMBANG :Kejaksaan Negeri Jombang gelar Upacara Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkup Kejaksaan Negeri Jombang. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin SH. MH sebagai Inspektur Upacara. Diikuti Jajaran Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Jombang. Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Jombang. Senin (25/2/2019)
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin SH. MH dalam amanatnya menyampaikan keberhasilan reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Pemerintah wajib dimulai dari adanya komitmen setiap Aparatur Sipil Negara dengan melaksanakan Pembangunan Zona Integritas.
“Pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di wilayah Kejaksaan Negeri Jombang yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas merupakan langkah awal untuk memantapkan jati diri dan identitas Kejaksaan Negeri Jombang sebagai pendorong dan penggerak reformasi birokrasi dalam pencapaian pelayanan publik terbaik khususnya di wilayah Kejaksaan Negeri Jombang,” ujarnya.
Lanjut Syafiruddin, untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Negeri Jombang merencanakan inovasi perubahan kualitas manajemen publik diantaranya bidang pembinaan dengan membangun sistem terima tamu dengan tenaga resepsionis yang ditempatkan di ruang piket sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan satu pintu yang terpadu di setiap bidang maupun masing-masing pegawai di kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
“Pada bidang Pidum dengan membangun sistem tilang tanpa antri (SANTRI), memberikan kemudahan pada masyarakat kabupaten Jombang dalam pelayanan tilang, barang bukti diantar petugas kepada pelanggar tilang. Bidang Intelijen dengan membangun sistem aplikasi online khusus berbasis android/IOS untuk kegiatan tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) melalui aplikasi lebih efektif,” ungkapnya.
Selanjutnya Sayfiruddin menjelaskan pada bidang tindak pidana khusus dengan membangun sistem ruang bebas korupsi yang ditempatkan di ruang informasi publik berupa pelayanan satu pintu. Pada bidang perdata dan tata usaha negara dengan membangun sistem E-pelayanan hukum berupa pembuatan email serta rubrik pemberian pelayanan hukum gratis untuk masyarakat yang termuat dalam halaman website Kejaksaan Negeri Jombang. Ada sistem pelayanan hukum on the spot berupa pemberian pelayanan hukum gratis untuk masyarakat di tempat keramaian setiap 2 minggu sekali dengan stan Jaksa melayani pada Car Free Day depan Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, jelasnya.
Syafiruddin menambahkan, pada bidang barang bukti dan barang rampasan dengan membangun sistem pengambilan barang bukti yang ditempatkan di ruang informasi publik, berupa pelayanan satu pintu yang terpadu bagi tamu yang hendak mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang sehinggga sistem pelayanan tamu tersebut diharapkan dapat mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
“Semoga pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bebas melayani dapat terlaksana dengan baik di Kejaksaan Negeri Jombang,” pungkasnya. (yun)