Caption Foto : Pengumuman pengajuan Bakal Calon Legislatif Pemili 2024

mediapetisi.net – Hingga ditutupnya pengajuan pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Jombang, sebanyak 17 Partai Politik di Kabupaten Jombang yang telah mengikuti salah satu tahapan pencalonan tersebut.

Menurut Ketua KPU Jombang M. Athoillah,  Setelah mengajukan berkas pencalonan, KPU Jombang melakukan pemeriksaan. Sesuai dengan ketentuan di PKPU 10 tahun 2023. Pemeriksaan dilakukan terhadap formulir MODEL B-PENGAJUAN.PARPOL, MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON, surat persetujuan dari pengurus pusat partai politik serta administrasi bakal calon sesuai pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU 10/2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim verifikator, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan benar, lengkap memenuhi persyaratan, dan benar serta ada dan lengkap. Terhadap hasil tersebut, KPU Jombang menyatakan bahwa berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang yang dilakukan 16 partai politik diterima dan satu partai politik dengan status masih menunggu,” terangnya.  

Tidak hanya memberikan berkas fisik, pengajuan berkas bakal calon oleh partai politik juga harus diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon). Semua dokumen pengajuan tersebut harus diunggah di Silon. Saat mengajukan pendaftarannya, partai politik cukup membawa dokumen fisik, yakni formulir MODEL B-PENGAJUAN.PARPOL dan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON. 

Berbeda dengan Partai Gelora, karena ada kendala teknis terkait pengunggahan dokumen digital di Silon partai sehingga KPU Kabupaten Jombang menerima dokumen tersebut tidak melalui Silon. Hal ini berdasarkan surat dari KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon.

Sehingga KPU Kabupaten Jombang belum dapat mengeluarkan status kepada Partai Gelora, hingga sampai dokumen digital berkas pencalonan dapat diunggah pada Silon. Sesuai isi surat KPU RI tersebut, diberikan waktu kepada partai dengan batas maksimal 2×24 jam terhitung sejak partai menyerahkan berkas ke KPU Jombang yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 22.35.

“Jadi dari total 17 parpol itu ada 965 bakal caleg yang diajukan. Saat ini KPU melakukan verifikasi administrasi semua berkas. Setelah tahapan pendaftaran kita tutup kemarin, mulai 15 Mei sampai 23 Juni mendatang, kita melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas bakal calon yang diajukan,” tandasnya. (iin)