Caption Foto : Kabag. Hukum Yaummasyifa saat ditemui di ruang kerjanya
mediapetisi.net – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagian hukum tahun 2023. Hukum wilayah pedesaan tupoksi pada DPRD, pembinaan berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sedangkan evaluasi hukum desa dilimpahkan ke Camat.
“Sedangkan proses pengajuannya dengan membuat surat permohonan kepada bupati, hanya saja permasalahan seorang yang berhubungan dengan kedinasan baik secara perdata maupun tata usaha negara,” terang Yaummasyifa Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang saat ditemui di ruang kerjanya. Jum’at (17/2/2023)
Tupoksi Kabag Hukum yaitu penyusunan, pengkajian terkait peraturan perundang-undangan, perda, perkada serta SK. Selain itu, tupoksi Kabag hukum juga penyuluhan hukum, pendampingan hukum, juga mendampingi kasus di pengadilan maupun non pengadilan. Untuk tahun 2023 ada beberapa pendampingan diantaranya, dari OPD yakni dinas perdagangan dan perindustrian.
“Proses pengajuannya dengan membuat surat permohonan kepada bupati, hanya saja permasalahan seorang yang berhubungan dengan kedinasan baik secara perdata maupun tata usaha negara,” jelas Syifa panggilan akrab Kabag. Hukum Yaummasyifa.
Menurut Syifa, terkait perkara simpang tiga kemarin masih mediasi tetapi tidak menemukan adanya titik temu, nantinya akan ada jawaban dari bupati, kepala dinas, dewan, dan ketua DPRD yang membentuk pansus tersebut. Termasuk dengan pansus bersama kejaksaan, tim bagian hukum tidak hanya dikuasakan oleh hukum tetapi juga dari kejaksaan dan BPN.
Regulasi dari bagian hukum mempunyai tupoksi untuk memberikan pendampingan dimintakan kepada OPD bagian hukum. Tidak hanya itu, semua OPD bisa meminta bantuan seperti pendampingan, konsultasi pada bagian hukum melalui bupati. Dalam hal pidana bagian hukum tidak bisa untuk mendampingi dipengadilan, tetapi bisa untuk konsultasi.
“Harapan saya, tidak banyak kasus, semuanya bisa berjalan sesuai tupoksi masing-masing karena permasalahan dari OPD larinya akan ke bagian hukum,” pungkas Syifa. (iin)








