Caption foto : kedua pelaku yang berhasil ditangkap

Jombang :DM (38) Karyawan bengkel/penjaga area parkir, dan  AS (22) pekerjaan Kernet. ditangkap polisi karena berani mencuri diwilayah hukum polsek Diwek polres Jombang. Kamis (22/11/2018)

Kapolsek Diwek Bambang SB SH membeberkan, berawal dari laporan korban bernama Surip (38) Sopir, alamat Dusun Sentonorejo Desa Kedaton  Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto melaporkan bahwa diketahui rabu (21/11) jam 07.00 wib Acc miliknya hilang. beber bambang

Setelah mendatangi tkp dan melakukan pendalaman lanjut bambang, anggota reskrim berhasil menangkap  DM (38) dan AS (22) yang diduga Mencuri acc milik Surip 

Menurut bambang, kejadian yang bertlokasi di Area Parkiran PT. SBT di pinggir jalan raya Dusun/ Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang telah diketahui oleh korban kalau accu mobilnya jenis truk mercy fuso gandengan Nopol : B 9400 NG warna silver sebanyak 2 buah yang diparkir dilokasi tersebut tidak ada atau hilang.

Barang bukti  2 (dua) buah accu  merek incue ukuran 120 ampere. 1 Pasang besi  pengaman accu di truk  Uang hasil penjualan accu yang tersisa sebesar Rp 300.000. (tiga ratus ribu rupiah)

Akhibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) 

Kedua pelaku karena melakukan Pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 363 (1) ke 3e, 4e dan 5 e KUHP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. guna kepentingan proses lebih lanjut. pungkas bambang (yun)