Caption Foto : Polres Jombang saat menyerahkan motor ke pemiliknya
mediapetisi.net – Polres Jombang menunjukkan komitmeny memberantas tindak kriminalitas di kabupaten Jombang melalui Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Curanmor. Korps Bhayangkara ini berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota dengan skala besar.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan selama periode operasi yang dimulai pada 27 November 2025, tim gabungan berhasil mengamankan 17 orang tersangka, dengan barang bukti sejumlah 34 unit motor. Pengungkapan sindikat curanmor ini merupakan respons atas keluhan dan keresahan masyarakat
“Alhamdulillah, dalam dua bulan ini kita berhasil menangkap 17 tersangka yang terlibat pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti sebanyak 34 unit sepeda motor. Dan dari belasan tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” terang Kapolres saat konferensi di Lobby Satreskrim Polres Jombang. Senin (26/1/2026)
Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan selalu terkunci ganda dan jangan pernah meninggalkan kunci menggantung di sepeda motor, imbau Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 34 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk melancarkan aksinya. Sebanyak 12 unit sepeda motor dicuri menggunakan kunci letter T, 8 unit diambil karena korban lalai meninggalkan kunci di motor, 10 unit digasak dengan teknik dorong (stut), sementara sisanya menggunakan modus lain.
“Para pelaku beroperasi dengan sistem hunting. Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi mudah diakses, seperti teras rumah tanpa pagar maupun pusat keramaian. Kejahatan terjadi saat pemilik lengah,” ungkap Dimas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat curanmor ini kerap beraksi pada jam rawan, yakni antara pukul 00.00 hingga 05.00 WIB, saat sebagian besar warga tengah beristirahat. Jaringan pelaku diketahui berasal dari sejumlah daerah, meliputi Jombang, Pasuruan, Mojokerto, hingga Madura, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai curanmor lintas daerah di Jawa Timur.
“Tidak hanya modus pencurian, pola penjualan hasil kejahatan pun mengalami perubahan. Motor curian dipasarkan melalui platform online dengan sistem Cash on Delivery (COD) kepada penadah yang telah menjadi bagian dari jaringan mereka,” jelaa Dimas.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, sebanyak 7 kendaraan bermotor sudah dikembalikan kepada pemiliknya, diantaanya motor merk Honda Beat atas nama Kamiyanto, warga desa Badang, Ngoro. Honda PCX 160 CC atas nama Irsadul Ibad, warga desa Gumulan, Kesamben. Honda Supra Fit atas nama Sugiono, warga desa Sebani, Sumobito.
Motor Yamaha Vega R, atas nama Sukardi warga desa Tugu Sumberjo, Peterongan. Honda Supra X 125, atas nama Sumolyono, warga desa Kedungpari, Mojowarno. Motor merk Honda Beat, atas nama Nizar warga desa Badas, Pare dan Yamaha Mio Soul, atas nama Fahmi, warga desa Mojongapit, Jombang. (yn)










