Caption Foto : Reklame yang mengganggu kenyamanan lingkungan

mediapetisi.net – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melakukan penertiban reklame untuk menjaga keamanan, ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku

“Penertiban reklame dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah kota Jombang sebagai bentuk penegak Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” terang Thonsom Pranggono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang ketika di konfirmasi oleh sejumlah media. Kamis (31/7/2025)

Menurut Thonsom, dengan adanya penertiban reklame salah satu cara menegakkan Ketertiban Umum dan memastikan reklame dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk perizinan, lokasi pemasangan, dan ukuran.

“Penertiban reklame juga bertujuan mencegah pemasangan reklame yang tidak rapi, merusak pemandangan, atau mengganggu keindahan kota. Selain itu, memastikan reklame tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat, serta tidak menghalangi pandangan atau akses,” jelasnya.

Thonsom menambahkan, penertiban penertiban dilakukan guna meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Mendukung Tata Ruang Kota dan mendukung fungsi ruang publik yang optimal. Sehingga mampu menciptakan Ruang Publik yang Nyaman. Sehingga menjadikan Jombang sejahtera untuk semua, pungkasnya. (yn)