Caption Foto : Kasat Reskrim Giadi saat pimpin pers release
mediapetisi.net – Satreskrim Polres Jombang gelar pers release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugraha. Bertempat di depan ruang Satreskim Polres Jombang. Kamis (05/01/23)
Kasat Reskrim polres Jombang ketika diwawancarai menyampaikan, pengungkapan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sehingga korban mengalami luka parah dibagian tangan dan punggung.
“Kejadian ini sempat viral pada tanggal 1 November 2022. Korban berinisial ” AH” (22) laki-laki warga desa Jarak Kulon Kecamatan Jogoroto kabupaten Jombang pulang dari rumah ibunya daerah Jogoroto menuju ke Kesamben tiba-tiba di daerah Peterongan didatangi 2 orang menggunakan sepeda motor matic kemudian melukai korban menggunakan senjata tajam. Pada akhirnya, korban langsung terjatuh. Kemudian, barang berharga milik korban yakni motor dan handphone langsung dikuasai tersangka,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, mendapat beberapa informasi, kemudian melaksanakan pengungkapan, dan juga langsung laksanakan penangkapan dengan inisial “AS” (35) laki-laki warga desa Mayangan kecamatan Jogorogo kabupaten Jombang. Setelah itu, melakukan penangkapan di wilayah Jombang, yang bersangkutan sempat ingin melarikan diri.
“Sehingga, kita melaksanakan tegas terukur. Setelah itu, ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial ” Z ” warga Gresik. Saat ini masih mengalami pengejaran,” ungkapnya.
Kerugian yang dialami AH senilai 20.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang berukuran kurang lebih 60cm, 1 unit handphone merk Oppo tipe F11warna biru, serta unit sepeda motor matic merk Honda Scoopy warna hitam. “Tersangka diduga melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Giadi. (lis)