Caption Foto : Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander saat menunjukkan barang bukti
mediapetisi.net – Aksi kelompok pesilat remaja atau pesilat bocil yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Jombang. Tidak hanya membawa senjata tajam (sajam), mereka kini nekat menyiapkan senjata peledak rakitan berupa bondet atau bom ikan untuk tawuran antar perguruan silat.
Fakta tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Jombang menangkap empat orang anggota komunitas pesilat dalam sebuah operasi penertiban konvoi di wilayah Janti, Kecamatan Mojoagung, pada hari Sabtu malam 31 Januati 2026.
“Kami mengamankan empat orang dari komunitas KDN Horor yang terafiliasi dengan perguruan silat IKSPI, beserta tiga senjata tajam jenis clurit dan sejumlah bondet,” terang AKP Dimas Robin Alexander Kasat Reskrim Polres Jombang saat konferensi pers. Senin (2/2/2026)
Dimas menjelaskan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial MRH (16), KNL (17), AHNK (18) yang merupakan warga Kecamatan Gudo, serta IF (21) warga Kecamatan Jombang.
“Penangkapan bermula saat polisi membubarkan konvoi pesilat bersenjata yang dinilai meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan perkara, petugas menemukan sembilan butir bondet yang diketahui dirakit sendiri oleh para pelaku.
“Kami kembangkan karena ada kepemilikan senjata tajam. Dari penggeledahan ditemukan sembilan bondet yang dibuat sendiri oleh mereka,” jelas Dimas.
Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengakui bahwa senjata tajam dan bahan peledak tersebut memang disiapkan untuk tawuran dengan komunitas lain bernama SOS, yang terafiliasi dengan perguruan silat PSHT.
“Kami juga mengungkap, senjata tajam jenis clurit itu diperoleh dengan cara dibeli melalui marketplace online, sementara bondet dirakit sendiri. Untuk bondet, pelaku mengaku membuat sendiri. Saat ini masih kami dalami dari mana mereka mempelajari cara merakitnya,” ungkap Dimas.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini diamakan di tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat mereka dengan dua pasal berbeda sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
“Pembuat bondet akan dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pembawa senjata tajam dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Dimas. (yn)










