Caption Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati saat diwawancarai

mediapetisi.net – Kejaksaan Negeri Jombang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Jombang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati. Dihadiri perwakilan Polres Jombang, perwakilan PN Jombang, perwakilan Dinkes Jombang, serta perwakilan Lapas Kelas Il B Jombang. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Kamis (21/5/2026)

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Dyah Ambarwati menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan memiliki makna yang lebih dalam sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” terangnya.

Menurut Dyah, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Selain itu, pemusnahan barang bukti diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses secara tegas dan barang bukti tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.

“Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Jombang sejak November 2025 hingga April 2026. Dengan rincian, Sabu seberat 445,76 gram, Ganja seberat 39.908,49 gram, Pil sebanyak 402.956 butir, 33 perangkat alat hisap, serta 16 unit handphone,” jelasnya.

Seluruh barang bukti sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan pencocokan dengan berita acara penyidikan serta putusan pengadilan sebelum dimusnahkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan bersama-sama memerangi peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya di Kabupaten Jombang,” imbau Dyah.

Dyah berharap langkah tersebut mampu memberikan manfaat besar bagi terciptanya keadilan, ketertiban, dan keamanan di Kabupaten Jombang.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode diblender, dibakar, dipukul atau dihancurkan dengan palu, serta dilarutkan dengan air. Dengan total barang bukti mencapai ratusan juta,” pungkas Dyah. (yn)