Caption Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Jombang

mediapetisi.net – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menyampaikan pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2025-2030 dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaja. Dihadiri Pj Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimca Bank Jatim, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kabag dan Camat. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Jombang. Senin (13/1/2025)

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyampaikan bahwa sesuai aturan setelah dilaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU, harus ditindaklanjuti dengan paripurna pengumuman. Hal tersebut dilakukan sebagai dasar pengajuan pelantikan.

“Pengajuan pelantikan sendiri dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur. Hasil rapat paripurna selanjutnya dijadikan dasar pengajuan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur,” terangnya.

Menurut Hadi Atmaja, terkait tanggal pasti pelantikan Warsubi dan M. Salmanudin sebagai Bupati serta Wakil Bupati Jombang periode 2025 – 2030 sempat beberapa kali terjadi perubahan. Tanggal pertama dijadwalkan tanggal 13 Februari. Kemudian direvisi kembali di tanggal 20 Februari 2025.

“Dan terakhir, pelantikan nantinya dilakukan pada tanggal 23 Maret. Perubahan dilakukan hingga akhirnya penentuan penetapan pelantikan, menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai,” jelasnya.

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan Warsubi dan M. Salmanudin sebagai Bupati serta Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025 – 2030. Dalam keputusan bernomor register : 01 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari lalu, KPU memastikan jika pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 tersebut berhasil meraih total 515.880 suara. (yn)