Caption Foto : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang Nurhadi
mediapetisi.net – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kali ini mempunyai manfaat layanan tambahan yakni manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT). Program tersebut diatur dalam Permenaker nomor 17 tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.
“Sedangkan Manfaat Layanan Tambahan untuk memberikan peluang kepada peserta dalam memudahkan serta memberikan kepastian memiliki rumah dengan mudah di hari tua,” terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto. Selasa (17/12/2024)
Adapun beberapa jenis pembiayaan dari Manfaat Layanan Tambahan, yang pertama yaitu Kredit Kepemilikan Rumah terdiri dari pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, KPR maksimal adalah 500 juta, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, dan yang terakhir termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (overkredit).
Kedua, pinjaman renovasi rumah terdiri dari pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta atau pasangan peserta dan Izin mendirikan Bangunan, jangka waktu kredit maksimal 15 tahun, dan yang terakhir besaran pembiayaan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar 200 juta.
Ketiga, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) terdiri dari pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun, jangka waktu kredit maksimal 30 tahun, merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama, berlaku untuk rumah subsidi, besaran pembiayaan pump yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar 150 juta.
Keempat, Kredit Konstruksi terdiri dari jangka waktu kredit maksimal 5 tahun. Penerimaan fasilitas pembiayaan Perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun Perumahan merupakan bagian dari program manfaat lainnya.
BP Jamsostek, telah mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi, memenuhi syarat dan ketentuan terkait fasilitas pembiayaan Perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan, dan yang terakhir peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit.
“Bagi para peserta BPJAMSOSTEK jika ingin mengambil MLT Perumahan pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, diantaranya peserta BPJAMSOSTEK harus sudah menjadi peserta selama minimal 1 tahun. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran, belum memiliki rumah sendiri dengan dibuktikan surat bermaterai khusus KPR dan pump peserta terdaftar minimal 3 program yaitu JHT, JKK, JKM dan aktif membayar iuran,” jelasnya.
Tidak hanya itu, bagi peserta yang ingin mendapatkan MLT Perumahan pekerja dapat melakukan proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Kantor Bank penyalur setelah itu dinyatakan memenuhi syarat Kantor Bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi Harga sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.
“Saya berharap, dengan adanya program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan pekerja para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin sejahtera dengan memiliki rumah sendiri,” pungkas Nurhadi. (yn)