Caption Foto : Tim Penyidik Kejari Tasikmalaya saat melakukan penggeledahan

mediapetisi.net – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan di kantor CV. Agro Techo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank BUMN Tahun 2022 yang beralamat di Jl. Pulau Sulawesi No. 1 RT. 29 RW 10 Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan/Kabupaten Subang. Rabu (6/11/2024)

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono, S.H menyampaikan penggeledehan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print- 112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli Jo. Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.b- GLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024.

“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial RR, ANN, dan FI (Pihak Bank Plat Merah/BUMN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakat (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya yang merugikan negara sesuai hasil audit ahli sebesar Rp. 1.702.006.156.- (satu milyar tujuh ratus dua juta enam ribu serratus lima puluh enam rupiah),” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita 3 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit ATV, beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, dan dokumen- dokumen terkait. Dimana CV. Agro Techno diduga digunakan oleh Tersangka FI bersama saksi Anwar Musadad selaku komisaris dari CV. Agro Techno yang sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang.

“Untuk mengumpulkan 34 debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa fasilitas serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR. Terhadap barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan,” pungkasnya. (hms/yn)