Caption Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto saat pemaparan sosialisasi peran media hadapi pemilu 2024
mediapetisi.net – Belum memasuki masa kampanye tetapi alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024 di Jombang sudah terpampang di sejumlah sudut wilayah dan menimbulkan melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budianto ketika diwawancarai mengatakan, memang masih ada atribut sosialisasi caleg (calon legislatif) yang mengandung unsur kampanye. Sesuai ketentuan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada partai politik terkait untuk menertibkan sendiri APS yang terbukti berkampanye itu.
Sementara saat ini belum memasuki masa kampanye karena sesuai tahapannya, jadwal kampanye Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
‘Kami sudah bersurat kepada partai politik jadi kita mengingatkan kepada parpol agar tidak melakukan kampanye, alat peraga sekarang yang mengandung unsur kampanye untuk ditertibkan sendiri dulu,” tegas Dafid Ketua Bawaslu. Senin (20/11/2023)
Menurut Dafid, ada beberapa parpol yang sudah menertibkan sendiri APS yang melanggar tetapi masih banyak atribut yang tak sesuai ketentuan sosialisasi. Ribuan APS ini menyebar di sejumlah sudut wilayah. Ada yang dipaku di pohon ada juga yang ditempel pada tiang penerangan jalan-jalan umum.
Sedangkan dalam alat peraga tersebut juga memuat ajakan kepada masyarakat agar mencoblos nama caleg yang disosialisasikan. Tidak hanya foto caleg tetapi mereka juga menyertakan nomor urut nama dan parpol serta menambahkan sebuah tanda paku coblos pada nomor urut tersebut.
“Jika imbauan itu tak diperhatikan, Bawaslu siap menurunkan sendiri bersama aparat penegak Perda Kabupaten Jombang. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” pungkasnya. (yr)