Caption Foto : Anggota DPRD Kabupaten Jombang Heri Susanto saat hadir di Sugihwaras
mediapetisi.net – Dalam pemantapan pemahaman pancasila dan wawasan kebangsaan, Anggota DPRD Kabupaten Jombang Heri Susanto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengadakan publik hearing di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Senin (21/8/2023)
Kegiatan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemuda, dimana dalam pembahasan tersebut nantinya DPRD Jombang di tahun ini mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pengenalan Raperda Pendidikan Pancasila yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Jombang ini disambut dengan baik oleh masyarakat yang datang mengikuti kegiatan publik hearing tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Jombang dari fraksi PKS saat dikonfirmasi mengatakan, melalui kegiatan publik hearing kali ini, masyarakat kita kenalkan dengan Perda yang berkaitan dengan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Dalam pemantapan pemahaman pancasila dan wawasan kebangsaan kami menyampaikan akan pentingnya penerapan nilai-nilai pancasila. Nilai-nilai inilah yang harus disosialisasikan untuk mencapai generasi maju di kabupaten Jombang,” terangnya.
Kecintaan terhadap nasionalisme itu harus terus dipupuk dan ditanamkan. Dan melalui sosialisasi ini, pihaknya menyakinkan masyarakat. Dengan adanya Perda tersebut Heri berharap akan menjadi payung hukum untuk bisa turun ke bawah.
“Perda pancasila ini bukan sekedar wawasan kebangsaan saja, tapi juga tentang muatan lokal dengan menyisir sebagian tokoh masyarakat seperti lembaga pendidikan dan juga lebih spesifik terhadap pemuda,” jelas Heri.
Sementara itu, nara sumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Imam Kurniawan menyampaikan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini bisa memberikan nilai-nilai keharmonisan antar satu dengan yang laiinya. Apalagi generasi muda ini generasi penerus bangsa harus tau nilai – nilai pancasila dan bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari – hari.
Apalagi era saat ini dimana dunia digital berkembang pesat, sehingga paham-paham yang memecah belah Persatuan Bangsa semakin marak tersebar didunia maya, jika tidak ada filter tentang wawasan kebangsaan maka ini akan menjadi bom waktu buat generasi-generasi penerus. Sehingga ini menjadi tugas bersama untuk mengedukasi seluruh elemen masyarakat agar memperkuat tentang wawasan kebangsaan, agar tidak mudah terpengaruh dengan ancaman ancaman yang ingin membuat bangsa kita tercerai berai.
“UUD 1945 telah mengatur dan meberikan tuntunan bagi kita dalam menjalankan aktifitas berbangsa dan bernegara, maka dari itu sebagai warga Indonesia yang baik, kita wajib mematuhi segala bentuk peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya kondusifitas untuk tercapainyanya Persatuan dan Kesatuan NKRI,” pungkasnya. (iin)