Caption Foto : Bupati Jombang saat menyerahkan bantuan sarana peternakan

mediapetisi.net – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Peternakan Kabupaten Jombang memberikan bantuan bagi kelompok ternak sapi perah Dusun Pengajaran Desa Galengdowo Kecamatan Wonosalam berupa Gedung Olahan Susu dan penyerahan bantuan sarana peternakan 

Secara simbolis Penyerahan Bantuan dan Peresmian Gedung Susu Sapi diserahkan langsung oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, yang didampingi Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Imam Sutrisno, Kepala Bappeda, Danang Praptoko, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum. Hadir juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, Camat Wonosalam dan jajaran Forkopimcam Kecamatan Wonosalam, Kepala Desa Galengdowo, beserta perangkat desa Galengdowo. Senin (29/11/2021)

Kepala Dinas Peternakan Imam Sutrisno menyampaikan bantuan tahun 2021 untuk Desa Galengdowo berupa kegiatan pelatihan-pelatihan untuk pemberdayaan para peternak guna mendukung kesuksesan peternak sapi. Selain itu juga mendirikan gedung susu sapi dan memberikan bantuan sarana peternakan kepada kelompok ternak desa Galengdowo.

“Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menumbuhkan ekonomi daerah. Pada tahun 2021 ini, ada sebanyak 55 kelompok yang telah mendapatkan bantuan diantaranya ada yang menerima Sapi Potong 2 kelompok, sapi perah  1 kelompok, kambing 8 kelompok, domba 6 kelompok, appo (alat pembuat pupuk organik) 13 unit, mixer 1 unit; hammermill 1 unit, mobil tangki susu 1 unit serta bantuan keuangan yang dipergunakan untuk modal usaha, 19 kelompok,” terangnya. 

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengatakan bahwa Desa Galengdowo ini berpotensi besar sekali masalah susu sapi ini. Hampir 60-70 persen ekonomi masyarakat desa Galengdowo adalah peternak sapi perah. Keberadaan peternakan sapi perah sangat mudah dijumpai di Dusun Pengajaran. Dengan adanya gedung susu ini diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan baik kelompok ternak maupun warga dusun Pengajaran desa Galengdowo.

Selain itu Bupati Jombang juga berharap  keberadaan gedung olahan susu ini peningkatan tidak hanya terjadi pada kuantitas susu tapi juga pada kualitas susu yang dihasilkan. “Saya minta agar gedung susu ini dapat dimanfaatkan dan senantiasa dipelihara sebaik-baiknya oleh kelompok ternak dusun Pengajaran, desa Galengdowo, kecamatan Wonosalam,” harapnya.

Bersamaan dengan acara tersebut Bupati Mundjidah Wahab juga menyerahkan   sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2021 ini berasal dari tanah negara bekas perkebunan Belanda (irecht van erfpacht) yang setelah kemerdekaan tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh masyarakat. Bahwa tanah bekas perkebunan tersebut pernah diredistribusikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Provinsi Jawa Timur/ Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Timur Nomor I/agr/6/100/HM/d tanggal 21 Desember 1964 yang telah habis masa berlakunya tanggal 21 Desember 1979.

Sampai dengan saat itu penerima redistribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam keputusannya, sehingga berdasarkan keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 1997 tanggal 3 September 1997 surat keputusan redistribusi tanah tersebut dinyatakan batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi serta tanahnya dinyatakan sebagai tanah negara obyek landreform dan diredistribusi kembali sesuai dengan keadaan senyatanya saat ini.

Redistribusi tanah  tahun 2021 berlokasi di dua (2) desa yaitu desa Galengdowo sebanyak 500 bidang dan di desa Sambirejo sebanyak 150 bidang. Pada tahun 2019, untuk desa Galengdowo telah menerima