Caption foto : suasana saat sidang paripurna
JOMBANG :Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, Penyampaian pendapat Bupati Jombang terhadap Raperda Hak Insiatif DPRD Kabupaten Jombang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jombang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Forkopimda, Kepala BUMD, Kepala OPD, Kabag di Lingkup Pemkab, Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Jumat (26/10/2018)
DPRD Kabupaten Jombang yang telah menyampaiakan nota penjelasan, Rencana peraturan daerah pada tanggal 20 Oktober 2018 yang lalu secara khusus disampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih.Semoga pembahasan rancangan peraturan daerah selalu diberi kekuatan untukbtetap teliti dan cermat,karena regulasi yang dibentuk akan menentukan irama pemerintah kabupaten Jombang kedwpannya. jelas Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab saat sambutan diruang Kantor DPRD Kabupaten Jombang.
Setelah memperhatikan dengan seksama nota penjelasan yang telah disampaikan, menurut Bupati jika diperkenankan menyampaikan pemandangan umumbterhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Jombang tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Jombang,Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Jombang. Dengan diajukannya tersebut Pemerintah daerah kabupaten Jombang menyambut baik dan mensukung sepenuhnya,serta berharap dengan adanya pengaturan tersebut dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah, juga sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Dengan memperhatikan hasil fasilitas yang dilakukan oleh pemerintah propinsi jawa Timur tanggal 24 Oktober 2018. Perlu saya sampaikan terkait dinas yang dalam rancangan diusulkan yang dilakukan perubahan sebagai berikut: Dinas Kesehatan. Pemerintah Provinsi tidak menyetujui adanya peningkatan tipologi dari B menjadi A. Karena perubahan tipologi suatu lembaga harus melakui tahapan skoring ulang dan mendapat persetujuan dari kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Secara skoraing mendapat akor 972 yang menurut ketentuan dapat dilakukan pemecahan menjadi 2 (dua) Dinas, yang telah dilakukan dengan sibentuk Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.akan tetapi kedua dinasbterswbut tidak bisa dilakukan penggabungan dengan dinas yang berbeda urusan walau satu rumpun. dengan demikian dinas pertanian dan dinas Peternakan tetap tidak ada perubahan. sedangkan dinas ketahanan pangan digabung dengan dinas serumpun.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan berdasarkan skor sebesar 800 dan satu rumpun dengan dinas perikanan yang memiliki skor 495. Sesuai hasil pemerintah Provinsi hal ini dapat dilakukan penggabungan menjadi dinas ketahanan pangan dan perikanan dengan jumlah skor 1.095.dengan demikian dapat disetujui penggabungan dengan tipologi A. sesuai jumlah skoring
Dinas Perdagangan dan Perindustrian sesuai skor sebesar 610 dengan tipologi B. dan dinas perindustrian sebesar 520 dengan tipologi C. dapat dilakukan penggabunga. dengan jumlah skor 930 tipologi A.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak. dengan skoring sebesar 868 tipologi A. sedangkan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebesar 610 tipologi B. penggabungan disetujui Pemerintah provinsi menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana karena mendapatkan skor 1.278 dengan tipologi A.
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. Skor sebesar 470 tipologi C.Sedagkan ymurusan Pariwisata skor sebesarb920 tipologi A dapat disetujui penggabungan menjadi Dinas Kepemudaan Olag Raga dan Pariwisata. karena mendapat skor sebesar 1.190 dengan tipoligi A.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaian nomenklatur dan efisien,Dinas yang mendapatkan skor 880 tipologi A. sedangkan urusan kebudayaan sjor 600 dapat disetujui menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mendapat skor sebesar 1.280 dengan tipologi A.
Selain melakukan skoring serta analisasi perempuan dan usulan dalam fasilitas tersebut juga diberikan arahan,bahwa daerah dapat melakukan perubahan nomenklatur bidang,Sub Bidang,ataupun melakukan pengurangan jumlah bidang untuk tunuan efisiensi. Namun untuk penambahan bidang tidak diperkenenkan Sebwlum adanya persetujuan dari Kemenyrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Hal hal tersebut diatas yang saya sampaikan adalah hasil fasilitas Pemwrintah provinsi Jawa Timur. Ini perlu saya sampaikan,karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,setiap kebijakan daerah dalam bentuk regulasi harus mendapatkan arahan dan persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Demikian pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tahun 2018 yang dapat saya sampaikan”. pungkasnya. Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab di akhir sambutannya. (yun)