Caption foto : pelaku
JOMBANG :RTA (30) pekerjaan kernet ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil dobel L di Kwaron wilayah hukum polsek Diwek Polres Jombang. Sabtu (27/10/2018)
Kapolsek Diwek Akp Bambang SB SH membeberkan,berawal dari hasil pengembangan Reskrim yang di pimpin langsung oleh kapolsek Diwek berhasil menangkap seseorang penjual pil dobel L berinisial RTA (30) di Dusun Kwaron Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.. bebernya
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Bambang,ditemukan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 14 butir. 1 (satu) buah handpone merk Xiomi
Pelaku mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Dobel L tanpa ijin diduga melanggar sebagaimana Pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
foto barang bukti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun/ Desa. Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. Guna proses penyelidikan lebih lanjut. dan guna kepentingan melakukan penangkapan pelaku lainnya. pungkas Bambang. (yun)