Caption Foto : Kasat Reskrim Azi saat diwawamcarai
mediapetisi.net – Press Release kasus pemalsuan surat berupa dokumen KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Jombang. Dengan tersangka FDR (32) dan AZ (36). Bertempat di depan Ruang Sat Reskrim Polres Jombang. Selasa (3/9/2019)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Azi Pratas Guspitu SIK. membeberkan, aksi pemalsuan KK dan KTP tersebut untuk keperluan syarat pengkreditan motor, pemalsuan dilakukan dengan cara menscanning KTP atau KK asli kemudian identitas maupun foto diedit menggunakan aplikasi Microsoft Word dan Paint, sedangkan untuk KK di cetak menggunakan printer warna dengan bahan kertas HVS putih ukuran F4 kemudian di laminating.
“Semua proses pemalsuan hanya memerlukan waktu sekitar 2 jam, jasa pemalsuan surat dihargai sebesar 200.000. Kedua tersangka berhasil diamankan unit Resmob lll pada hari Minggu 1/9/2019 sekira pukul 22.00 Wib, penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat pada hari Kamis 29 Agustus 2019 bahwa di Desa Denanyar Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang,” bebernya.
Menurut Azi, tersangka sudah melakukan aksiny selama 4 bulan. Setelah dilakukan penangkapan oleh Resmob lll, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Komputer, 1 unit printer, 2 lembar eKTP, 7 lembar KK yang diduga palsu dan 2 buah HP milik kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi.
“Akibat perbuatanya tersangka FDR yang beralamatkan di Desa Denanyar Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dan AZ beralamatkan di Desa Plosogenuk Kecamatan Perak Kabupaten Jombang terjerat pasal 96 A junto pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 serta perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yun)