Caption Foto : Bupati Jombang saat menyampaikan jawaban pemandangan umum fraksi DPRD

mediapetisi.net – Rapat Paripurna DPRD Jombang terkait penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang tentang Raperda APBD tahun 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag. dan Camat. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Jombang. Kamis (7/10/2021)

Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyampaikan Pemerintah Daerah terus melakukan langkah-langkah dan kebijakan yang luar biasa untuk menjaga dan memulihkan kondisi kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan dunia usaha. Dengan dukungan penuh seluruh anggota Dewan, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian di Tahun 2022. “Terimakasih dan penghargaan kepada semua Fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, pandangan serta dukungannya terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Dengan Semangat kebersamaan dan komitmen untuk menyelesaikan agenda yang menjadi tugas bersama antara eksekutif dan legislatif khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022,” terangnya.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PPP  Bupati menyampaikan bahwa untuk dana transfer maupun Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dialokasikan berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang mengamanatkan bahwa Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan jika informasi dari Kementerian Keuangan maupun rincian APBN telah ditetapkan.

Menanggapi arahan dari Fraksi Gerindra agar prinsip penyelenggaran pemerintah menganut asas Entrepreneurship Governance bukan menggunakan prinsip kehati-hatian yang akhirnya menghasilkan angka defisit semu disampaikan bahwa dalam penyusunan APBD didasarkan pada pedoman penyusunan APBD tahun berkenaan sehingga tidak dapat menganut azas Entrepreneurship Governance.

Bupati menjawab pertanyaan dari Fraksi PDIP, Golkar dan Demokrat bahwa belanja modal gedung dan bangunan dialokasikan untuk sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, sarana pelayanan publik yang lain serta bangunan gedung kantor yang memang sangat perlu untuk dialokasikan yang dibiayai dari berbagai sumber dana, baik DBHCHT, DID, BLUD dan sebagian kecil dari dana transfer umum. Sedangkan belanja modal peralatan dan mesin dialokasikan untuk pengadaan sarana prasarana pendidikan yang didanai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Sarana Prasarana kesehatan yang didanai dari BLUD dialokasikan untuk sarana dan prasarana yang menunjang tugas pokok fungsi SKPD yang didanai dari PAD maupun Dana Transfer Umum.

Menanggapi pernyataan dari Fraksi PKB bahwa Insentif tenaga kesehatan diupayakan dibayar tepat waktu dan besaran insentif telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS Perindo bahwa penyerahan mobil Siaga Desa pada Tahun 2014, semua kelengkapan kendaraan telah tersedia dan dalam kondisi sangat layak untuk dipakai. Dalam perjanjian pinjam pakai antara kecamatan dan desa tertuang bahwa segala pemeliharaan atau operasional ditanggung oleh masing-masing desa, termasuk untuk kesejahteraan sopir siaga yang didanai dari APBDes.

Menjawab pertanyaan Fraksi Amanat Restorasi bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang berusaha mengoptimalkan usul kebutuhan pegawai untuk mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Namun demikian Pemerintah Daerah dihadapkan pada kebijakan zero growth yaitu jumlah pengadaan pegawai baru harus kurang atau sama dengan jumlah pegawai yang pensiun. 

Jawaban ini diharapkan Bupati dapat melengkapi Nota Penjelasan dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atas pandangan umum dari Fraksi-Fraksi. Untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal yang telah disepakati, pungkas Bupati Jombang. (lis)